JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6/2020).
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga visa haji mujamalah atau undangan dan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.
Baca juga: Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI, Tanpa Terkecuali
Berangkat tahun 2021
Menyusul pembatalan tersebut, jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah baji (Bipih) akan menjadi jemaah haji tahun 2021 atau 1442 Hijriah.
"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan meniadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Fachrul Razi.
Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.
Baca juga: Menag: Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji Akan Diberangkatkan 2021
Namun demikian, lanjut Fachrul, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah, apabila memang dikehendaki.
"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silahkan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul.
Petugas haji daerah dibatalkan
Akibat dari kebijakan itu pula, seluruh petugas haji daerah tahun 2020 dibatalkan.
"Bersamaan dengan terbitnya KMA (Keputusan Menteri Agama) ini, petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal," kata Fachrul Razi.
Dengan batalnya petugas haji daerah ini, biaya perjalanan ibadah baji (Bipih) para petugas akan dikembalikan.
Baca juga: Pemberangkatan Pembimbing Haji Daerah Turut Dibatalkan
Selanjutnya, gubernur dapat mengusulkan kembali petugas haji daerah untuk penyelenggaraan haji tahun 2021.
“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD (petugas haji daerah) pada haji tahun depan,” terang Fachrul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.