Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berakhirnya Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya...

Kompas.com - 03/06/2020, 06:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

"Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini, maka akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing," kata Arsul.

Jalan panjang kasus Nurhadi

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada Desember 2019 lalu.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca juga: Akhir Perburuan Eks Sekretaris MA Nurhadi Setelah 4 Bulan Buron

 

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Penetapan Nurhadi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group yang turut menyeret Nurhadi.

Adapun Nurhadi cs ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.

Dalam perjalanan memburu Nurhadi, KPK telah menggeledah 13 rumah yang disebut dimiliki Nurhadi.

KPK juga sempat menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi.

Sempat tersiar kabar pula yang mengatakan Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah dengan penjagaan ketat dari aparat.

Namun, pada akhirnya Nurhadi dan Rezky akhirnya dapat ditangkap KPK di sebuah rumah di Simprug, Senin malam lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com