Penangkapan Nurhadi mendapat respons positif dari sejumlah pihak mengingat Nurhadi dan menantunya merupakan salah satu buron kelas "kakap" KPK.
Namun, pimpinan KPK diingatkan bahwa masih banyak buronan yang masih harus dikejar antara lain Harun Masiku, Hiendra Soenjoto, serta pasangan Sjamsul dan Itjih Nursalim.
"Untuk itu Pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Baca juga: KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya, ICW Beri Empat Catatan
Kurnia mengatakan, penangkapan ini semestinya juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara yang melibatkan Nurhadi.
Salah satunya, dengan mengenakan pasal obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky.
Menurut ICW, mustahil bagi Nurhadi dan Rezky berada dalam pelarian tanpa bantuan dari pihak lain.
"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," kata Kurnia.
Baca juga: KPK Diharapkan Segera Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar meminta KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang kepada Nurhadi.
"Saya berharap KPK segera menetapkan pidana TPPU terhadap Nurhadi dan Rezky dan juga saya pikir sejauh ini belum disita sejumlah aset yang menjadi objek TPPU tersebut," kata Haris.
Senada dengan Haris, Kurnia menilai Nurhadi dapat dikenakan pasal pencucian uang bila bercermin pada profil kekayaan Nurhadi yang tak wajar.
"Hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," kata Kurnia.
Menanggapi hal itu, Ghufron menyatakan bahwa KPK membuka peluang untuk menjerat pasal pencucian uang dan obstruction of justice dalam pusaran kasus Nurhadi.
"Sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," kata Ghufron.
Baca juga: Penangkapan Nurhadi Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Ungkap Korupsi Peradilan
Di samping itu, penangkapan Nurhadi ini diharapkan menjadi momentum untuk perbaikan lembaga peradilan di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, penangkapan Nurhadi dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki praktik mafia peradilan.