JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi menilai, penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momentum untuk memperbaiki lembaga peradilan.
Nurhadi dan Rezky ditangkap pada Senin (1/6/2020), setelah berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu.
"Inilah momen untuk menata ruang peradilan sebagai pilar penegakan hukum dari segi struktur hukum," ujar Rizqi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK
Rizqi berharap penangkapan Nurhadi memberikan efek yang meluas dalam mengkaji seberapa besar pengaruh Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) terkait penentuan kualitas hakim.
Bahkan sampai persoalan yang detail dalan hal rekrutmen para hakim.
Sebab, menurut Rizqi, proses rekrutmen harus ditata dalam menentukan hakim yang berintegritas dan negarawan.
"Sering kali proses rekrutmen dinaungi proses KKN sehingga melahirkan oknum-oknum hakim yang korup juga. Input yang negatif akan mengeluarkan output yang negatif juga," tegas Rizqi.
Baca juga: KPK Diminta Tak Lupa Tangkap DPO Lain Terkait Kasus Suap Nurhadi
Selain itu, Rizqi juga berharap penangkapan Nurhadi juga dapat diikuti terhadap tersangka pada kasus lain, seperti eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Kita berharap kasus besar yang serupa seperti kasus korupsi Harun Masiku bisa diharapkan menemui jalan yang serupa," katanya.
Diberitakan, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Nurhadi dan Menantunya
Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Baca juga: KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya, ICW Beri Empat Catatan
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.