Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Klaim Menag Fachrul Razi dan Komisi VIII Soal Haji 2020

Kompas.com - 02/06/2020, 19:53 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah membatalkan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini mengundang pertanyaan. Pasalnya, hingga kini belum ada sikap resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah pun mengklaim bahwa keputusan tersebut diambil setelah menggelar konsultasi dengan DPR. Namun di lain pihak, Komisi VIII yang mengurusi persoalan tersebut justru mengaku belum ada komunikasi resmi dari pemerintah terkait rencana pembatalan tersebut.

Keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020 bagi calon jemaah asal Indonesia diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam sebuah konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020) pagi.

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 H ini," tegas Fachrul.

Menurut dia, hingga Selasa pagi, pemerintah Saudi belum memberikan kejelasan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020

Pada April 2020, Kemenag telah merancang tiga skenario pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini, menyusul merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh dunia, termasuk di Arab Saudi.

Skenario pertama yaitu haji tetap diselenggarakan sesuai dengan kuota yang diberikan Pemerintah Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

Kedua, haji diselenggarakan dengan pembatasan kuota mencapai 50 persen. Terakhir, pemberangkatan haji tahun ini dibatalkan.

Namun, pada Mei 2020, Pemerintah Indonesia belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Saudi. Sehingga, demi alasan keamanan, kenyamanan serta kesehatan calon jemaah haji, opsi pertama pun dibatalkan guna mencegah penularan.

Kondisi itu pun berlanjut hingga awal Juni 2020. Padahal, bila melihat jadwal, seharusnya kloter pertama calon jemaah haji diberangkatkan pada 26 Juni mendatang. 

Pemerintah pun dikejar deadline persiapan penyelenggaraan. Pasalnya, pada saat yang sama, Fachrul menyatakan bahwa pemerintah belum membayar uang muka untuk kontak, akomodasi, dan katering. 

Keputusan itu, diklaim dia, berdasarkan permintaan dari Pemerintah Saudi dan serta mempertimbangkan alasan keamanan.

"Dari situ kami menghitung kecukupan waktu dengan segala proses dan konsekuensinya," kata dia.

Baca juga: Menag Klaim Pembatalan Ibadah Haji Sudah Dikoordinasikan dengan DPR

Pada akhirnya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah.

Menurut Fachrul, keputusan itu diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan Majelis Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji di masa pandemi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com