JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah membatalkan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini mengundang pertanyaan. Pasalnya, hingga kini belum ada sikap resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah pun mengklaim bahwa keputusan tersebut diambil setelah menggelar konsultasi dengan DPR. Namun di lain pihak, Komisi VIII yang mengurusi persoalan tersebut justru mengaku belum ada komunikasi resmi dari pemerintah terkait rencana pembatalan tersebut.
Keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020 bagi calon jemaah asal Indonesia diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam sebuah konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020) pagi.
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 H ini," tegas Fachrul.
Menurut dia, hingga Selasa pagi, pemerintah Saudi belum memberikan kejelasan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020.
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020
Pada April 2020, Kemenag telah merancang tiga skenario pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini, menyusul merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh dunia, termasuk di Arab Saudi.
Skenario pertama yaitu haji tetap diselenggarakan sesuai dengan kuota yang diberikan Pemerintah Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
Kedua, haji diselenggarakan dengan pembatasan kuota mencapai 50 persen. Terakhir, pemberangkatan haji tahun ini dibatalkan.
Namun, pada Mei 2020, Pemerintah Indonesia belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Saudi. Sehingga, demi alasan keamanan, kenyamanan serta kesehatan calon jemaah haji, opsi pertama pun dibatalkan guna mencegah penularan.
Kondisi itu pun berlanjut hingga awal Juni 2020. Padahal, bila melihat jadwal, seharusnya kloter pertama calon jemaah haji diberangkatkan pada 26 Juni mendatang.
Pemerintah pun dikejar deadline persiapan penyelenggaraan. Pasalnya, pada saat yang sama, Fachrul menyatakan bahwa pemerintah belum membayar uang muka untuk kontak, akomodasi, dan katering.
Keputusan itu, diklaim dia, berdasarkan permintaan dari Pemerintah Saudi dan serta mempertimbangkan alasan keamanan.
"Dari situ kami menghitung kecukupan waktu dengan segala proses dan konsekuensinya," kata dia.
Baca juga: Menag Klaim Pembatalan Ibadah Haji Sudah Dikoordinasikan dengan DPR
Pada akhirnya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah.
Menurut Fachrul, keputusan itu diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan Majelis Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji di masa pandemi.