JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menutup kasus dugaan malaadminitrasi pemecatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya terpaksa menutup kasus ini lantaran DKPP, selaku pihak teradu, tak mau memberikan keterangan.
Di sisi lain, pengadilan tata usaha negara (PTUN) dalam waktu dekat akan menggelar pemeriksaan untuk kasus yang sama dengan yang diadukan Evi ke Ombudsman.
"Kami tidak bisa lagi melakukan suatu kegiatan yang lebih jauh terkait dengan DKPP yang dalam hal ini belum memberikan satu keterangan yang jelas mengenai apa yang meniadi dasar sehingga kemudian dikeluarkan rekomendasi pemberhentian," kata Adrianus dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2020).
Adrianus mengatakan, sebagaimana bunyi undang-undang, pihaknya harus mengakhiri pemeriksaan suatu kasus yang sudah akan diperiksa di pengadilan.
Baca juga: Diberhentikan secara Tidak Terhormat, Evi Novida Tetap Gugat Putusan DKPP ke PTUN
Hal ini demi menghindari timbulnya tafsir ketidakpastian putusan.
"Sesuai dengan apa yang dikatakan undang-undang, maka kami terpaksa menutup laporan tersebut," ucap Adrianus.
Adrianus pun merasa kecewa terhadap sikap DKPP yang tidak kooperatif dalam kasus ini.
Menurut dia, DKPP telah dua kali menolak permintaan Ombudsman untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan malaadministrasi ini.
"Kami merasa kecewa dan menyesalkan sikap DKPP yang dalam hal ini tidak kooperatif dalam rangka pemeriksaan dari Ombudsman," ujar Adrianus.
Baca juga: Evi Novida Minta Jokowi Cabut Keppres dan Kembalikan Jabatannya sebagai Komisioner KPU
Adrianus pun meminta supaya ke depan DKPP dapat lebih kooperatif ketika diminta memberikan keterangan dugaan malaadminitrasi yang diperiksa pihaknya.
Terlebih, dalam waktu dekat pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar. Adrianus menyebut, pilkada membuka kemungkinan lebih besar dilaporkannya penyelenggara pemilu ke Ombudsman.
"Kami meminta kerja sama dari DKPP untuk ke depannya mengingat selalu ada kemungkinan DKPP dilaporkan lagi oleh berbagai pihak," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, DKPP: Karena Pelanggaran Serius
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.