Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Sudah Keluarkan Fatwa: Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan

Kompas.com - 02/06/2020, 17:11 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa larangan terkait shalat Jumat bergelombang.

Wacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Fatwa yang dimaksud yaitu Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanan Salat Jum'at 2 (Dua) Gelombang. Fatwa itu diterbitkan tahun 2000.

Baca juga: Masjid di Pancoran Gelar Shalat Jumat, Pemprov DKI: Semoga Tak Ada yang Terinfeksi

Gelombang shalat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu.

Misalnya, shalat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.

Anwar menjelaskan, dalam agama Islam ada aturan untuk segera ke masjid apabila mendengar suara adzan atau panggilan Allah SWT.

Maka dari itu, lanjut dia, apabila diterapkan shalat Jumat bergelombang berarti sudah ada unsur lalai dalam beribadah di dalamnya.

"Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," ujarnya.

Baca juga: MUI: Umat Islam yang Tinggal di Kawasan Covid-19 Terkendali Wajib Shalat Jumat

Anwar mengatakan, pelaksanaan shalat Jumat bergelombang di masjid dengan alasan physical distancing tidaklah kuat.

Pasalnya, Islam memperbolehkan tempat selain masjid digunakan sebagai lokasi shalat Jumat.

"Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di mushala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar mesjid tersebut yang kita rubah menjadi tempat shalat Jumat," ungkapnya.

"Begitu kita selesai melaksanakan shalat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula," ucap Anwar Abbas.

Baca juga: Cerita Warga Bekasi yang Khawatir Saat Shalat Jumat Tanpa Protokol Pencegahan Covid-19

Sebelumnya, Anwar Abbas pernah mengatakan ingin meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya shalat Jumat secara bergelombang.

Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah.

Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com