JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, tidak ada halangan yang berarti bagi tim penyidik KPK saaat menangkap eks Sekretaris MA dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020).
Ghufron mengatakan, KPK pun tidak menemukan adanya pengawalan ketat dari aparat terhadap Nurhadi dan menantunya seperti yang pernah disampaikan sejumlah pihak.
"Apakah benar saudara NHD dijaga aparat dengan kode keamanan premium? Faktanya sampai tadi malam kami berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk kemudian bersama-sama menangkap, bahwa kami kemudian masuk tidak ada sedikitpun halangan," kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: KPK Akan Tindak Pihak-pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi dan Menantunya
Ghufron menuturkan, hal yang sempat menghambat proses penangkapan malam kemarin hanyalah pintu gerbang rumah tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky yang tak kunjung dibuka saat tim KPK datang.
Oleh karena itu, KPK akhirnya membuka paksa pintu gerbang dan pintu rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RW dan pengurus RT setempat.
"Tadi malam tidak ada hambatan untuk memasuki ruangan tersebut, hanya tidak dibukakan pintu saja, tidak ada pihak apapun, siapapun yang menghalangi," kata Ghufron.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang
Deputi Penindakan KPK Karyoto menambahkan, Nurhadi dan Rezky juga tidak berusaha kabur saat sudah dibekuk KPK.
"Masalah dia berusaha kabur atau tidak, tidak ada. Kalau berusaha kabur berarti dijalanan ada semacam crash, masih ditangkap di rumah," ujar Karyoto.
Diberitakan, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam kemarin.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.
Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Baca juga: Tangkap Nurhadi dan Menantunya, KPK Minta Buron Lain Menyerahkan Diri
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.