JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil KPK Nurul Ghufron mengungkap kronologi penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) kemarin.
Ghufron menuturkan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait keberadaan dua orang buronan tersebut.
"Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2020).
Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak ke sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17, Kebayoran Lama, yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky itu.
Baca juga: KPK Tahan Eks Sekretaris MA, Nurhadi dan Menantunya
Pada pukul 21.30 WIB, penyidik KPK yang dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.
"Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan," ujar Ghufron.
Akibat tak dihiraukan oleh penghuni rumah, penyidik KPK akhirnya membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat.
"Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, disalah satu kamar ditemukan Tersangka NHD dan di kamar lainnya ditemukan Tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Ghufron.
Baca juga: KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya, ICW Beri Empat Catatan
Setelah ditangkap, Nurhadi dan Rezky dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
KPK pun memutuskan untuk menahan Nurhadi dan Rezky selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK yang terletak di gedung lama KPK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan