JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol Asep Suhendra mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman terhadap panitia kegiatan diskusi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Herman mengatakan, pengusutan dugaan intimidasi ini perlu dilakukan Polda DIY untuk menunjukkan kebebasan berpendapat dan diskusi adalah hak yang dijamin Undang-Undang di Indonesia.
"Saya mengecam, bila memang terjadi tindak intimidasi dan pengancaman terhadap panitia dan narasumber diskusi di UGM seperti yang beberapa hari terakhir ramai dibicarakan publik dan di media sosial," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Komisi III Minta Polri Serius dan Transparan Usut Teror terhadap Diskusi di UGM
"Saya minta Kapolda DIY dan jajarannya untuk segera mengusut kasus ini untuk melacak pelaku teror terhadap mahasiswa dan narasumber pada acara tersebut," sambungnya.
Herman meminta, kepolisian harus memastikan keselamatan pihak-pihak yang diteror serta melakukan penyelidikan dan penindakan agar kejadian serupa tidak terulang di era demokrasi.
Herman juga berpendapat, diskusi yang digelar mahasiswa Fakultas Hukum tersebut tidak mengarah pada adanya makar.
"Saya pribadi melihat isu yang dibahas dalam webinar tersebut tidak mengarah pada isu makar, kita semua harus ingat bahwa kebebasan berpendapat dan berdiskusi merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang selama memang tidak melanggar ketertiban sosial. Apalagi, diskusi oleh mahasiswa UGM ini digelar dalam forum akademis," ucapnya.
Lebih lanjut, Herman berharap masyarakat tidak berspekulasi terkait adanya dugaan intimidasi dan ancaman terhadap panitia diskusi.
Ia mengatakan, sebaiknya masyarakat menunggu informasi berikutnya dari pihak kepolisian.
"Dan kepada panitia maupun narasumber yang mendapat ancaman dan intimidasi, saya harapkan juga bersedia bekerjasama dan memberikan informasi menyeluruh kepada aparat kepolisian hingga kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud Minta Polri Usut Pelaku Teror terhadap Panitia Diskusi CLS UGM
Sebelumnya diberitakan, penyelenggara dan narasumber diskusi akademis yang rencana digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM mendapat teror dari orang tak dikenal.
Teror yang datang tak hanya berupa ancaman pembunuhan melalui pesan yang dikirim melalui ponsel, melainkan rumah mereka juga sempat disatroni oleh sejumlah orang tak dikenal.
Kegiatan diskusi akademis tersebut sedianya akan digelar secara daring pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB.
Dalam diskusi tersebut penyelenggara juga akan menghadirkan Ni'matul Huda, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Adapun tema yang diangkat adalah "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".