JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK untuk mengembangkan perkara yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi setelah KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Tentu kinerja dari tim penyidik KPK layak untuk diapresiasi bersama. Namun, permasalahan ini pun tidak bisa dipandang selesai dengan hanya melakukan penangkapan terhadap dua buronan KPK tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: KPK Tangkap Nurhadi, Novel Baswedan Dipuji Bambang Widjojanto
Kurnia mengatakan, ada empat catatan yang diberikan ICW. Pertama, KPK harus mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
Menurut ICW, Nurhadi mesti dijadikan tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar yang diduga diterima Nurhadi.
"Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar sehingga hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," kata Kurnia.
Kedua, KPK diminta mengenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan kepada pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya.
Menurut ICW, mustahil bagi Nurhadi dan Rezky untuk berada dalam pelarian tanpa bantuan dari pihak lain.
"Hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," ujar Kurnia.
Ketiga, KPK diminta menggali potensi keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain, salah satunya dalam perkara yang melibatkan eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan eks Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.
"Dalam perkara ini diduga Nurhadi juga mengambil peran penting. Setidaknya ada beberapa temuan yang mengarahkan dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini." kata Kurnia.
Baca juga: KPK Geledah 13 Rumah Sebelum Tangkap Nurhadi di Simprug
Keempat, KPK juga harus menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terkait dengan Nurhadi antara lain sopir Nurhadi, Royani; para ajudan Nurhadi; serta anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.
Tiga pihak tersebut sudah pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam beberapa kasus yang melibatkan Nurhadi namun selalu mangkir.
Disamping itu, ICW mengingatkan bahwa masih banyak tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan KPK, antara lain Harun Masiku, Hienra Soenoto, dan Samin Tan.
"Untuk itu pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky ini," kata Kurnia.
KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam kemarin.