Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya, ICW Beri Empat Catatan

Kompas.com - 02/06/2020, 14:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK untuk mengembangkan perkara yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi setelah KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Tentu kinerja dari tim penyidik KPK layak untuk diapresiasi bersama. Namun, permasalahan ini pun tidak bisa dipandang selesai dengan hanya melakukan penangkapan terhadap dua buronan KPK tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: KPK Tangkap Nurhadi, Novel Baswedan Dipuji Bambang Widjojanto

Kurnia mengatakan, ada empat catatan yang diberikan ICW. Pertama, KPK harus mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

Menurut ICW, Nurhadi mesti dijadikan tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar yang diduga diterima Nurhadi.

"Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar sehingga hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," kata Kurnia.

Kedua, KPK diminta mengenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan kepada pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya.

Menurut ICW, mustahil bagi Nurhadi dan Rezky untuk berada dalam pelarian tanpa bantuan dari pihak lain.

"Hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," ujar Kurnia.

Ketiga, KPK diminta menggali potensi keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain, salah satunya dalam perkara yang melibatkan eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan eks Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

"Dalam perkara ini diduga Nurhadi juga mengambil peran penting. Setidaknya ada beberapa temuan yang mengarahkan dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini." kata Kurnia.

Baca juga: KPK Geledah 13 Rumah Sebelum Tangkap Nurhadi di Simprug

Keempat, KPK juga harus menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terkait dengan Nurhadi antara lain sopir Nurhadi, Royani; para ajudan Nurhadi; serta anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Tiga pihak tersebut sudah pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam beberapa kasus yang melibatkan Nurhadi namun selalu mangkir.

Disamping itu, ICW mengingatkan bahwa masih banyak tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan KPK, antara lain Harun Masiku, Hienra Soenoto, dan Samin Tan.

"Untuk itu pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky ini," kata Kurnia.

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam kemarin.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com