JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendesak kepolisian menangani secara serius kasus teror terhadap mahasiswa dan panitia diskusi akademis yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Didik mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku teror yang berpotensi merusak demokrasi dan membungkam kebebasan mutlak dilakukan.
"Penegakan hukum terhadap para pelanggar hukum yang berpotensi merusak demokrasi dan membungkam kebebasan, mutlak harus dilakukan oleh aparat kepolisian," ujar Didik saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Mahfud Minta Polri Usut Pelaku Teror terhadap Panitia Diskusi CLS UGM
Langkah Polri yang menyatakan siap mengusut kasus tersebut diapresiasi oleh Didik.
Ia pun mendorong agar Polri segera bertindak dan mengungkap kasus teror itu secara transparan.
"Saya meminta agar Polri segera merealisasikan secara serius secara transparan, profesional, akuntabel agar masyarakat bisa mengetahui secara utuh keseriusan Polri tersebut," tuturnya.
Bertalian dengan itu, Didik meminta para pihak yang terlibat dalam diskusi akademik itu kooperatif membantu kerja polisi.
Menurut Didik, kasus teror tersebut telah mencoreng wajah demokrasi Indonesia.
"Saya berharap sahabat-sahabat UGM yang mendapatkan teror dan ancaman untuk bisa membantu Polri untuk mengungkap dengan tuntas kejadian yang sangat memalukan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis," ujarnya.
Baca juga: Buntut Rencana Diskusi CLS UGM, Penyelenggara dan Narasumber Mendapat Teror dan Ancaman Pembunuhan
Pemerintah tak persoalkan diskusi
Menko Polhukam Mahfud MD sendiri mengaku tak mempersoalkan diskusi akademik yang digelar mahasiswa FH UGM itu.
Diskusi tersebut sempat menuai polemik terkait dengan tajuk yang diusung. Awalnya, diskusi ini bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.
Kemudian diubah menjadi, Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.
Mahfud pun mendorong para penyelenggara diskusi itu untuk melaporkan teror yang mereka terima kepada aparat.
Baca juga: Mahfud MD Tak Persoalkan Diskusi soal Pemberhentian Presiden di UGM
"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya. Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Mahfud yang berlatarbelakang sebagai ahli hukum tata negara itu pun menjelaskan bahwa konstitusi telah mengatur bahwa presiden dapat diberhentikan dengan alasan hukum yang terbatas.
Alasan itu antara lain melakukan korupsi, terlibat penyuapan, melakukan pengkhianatan terhadap ideologi negara, melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun penjara, melakukan perbuatan tercela, serta jika keadaan yang membuat seorang presiden tidak memenuhi syarat lagi.
Baca juga: Diskusi CLS UGM Dibatalkan, Panitia Mengaku Sempat Dapat Ancaman
"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, presiden itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan Covid itu, enggak ada," jelasnya.
Ia juga meminta Polri mengusut pelaku teror terhadap mahasiswa dan panitia yang terlibat.
Mahfud mengatakan, pada dasarnya pihak kepolisian dan kampus tidak melarang penyelenggaraan diskusi itu. Namun, justru terjadi intimidasi yang dilakukan oleh pihak dari luar kampus.
"Saya minta aparat melacak, semua kan bisa ditelusuri," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.