JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya para jemaah haji yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci akibat pandemi Covid-19 pada tahun ini, seluruh petugas haji daerah juga mengalami nasib yang sama.
"Bersamaan dengan terbitnya KMA (Keputusan Menteri Agama) ini, petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal," kata Fachrul dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Dengan batalnya petugas haji daerah ini, biaya perjalanan ibadah baji (Bipih) para petugas akan dikembalikan.
Selanjutnya, gubernur dapat mengusulkan kembali petugas haji daerah untuk penyelenggaraan haji tahun 2021.
“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD (petugas haji daerah) pada haji tahun depan,” terang Fachrul.
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Ini Tanggapan PBNU
Hal yang sama berlaku bagi pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Pembimbing KBHIU dinyatakan batal, dan Bipih yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan.
KBIHU pun dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
"Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah ini atau 2020 masehi akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," kata Fachrul.
"Semua hal teknis terkait konsekuensi dari keputusan ini sudah dipersiapkan secara detail," lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Baca juga: Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI, Tanpa Terkecuali
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, serta furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.