JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan sikap DPR yang tak memasukan Tap MPRS Nomor XXV/1966 dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Soal (bagian) konsiderans (menimbang), mestinya ditanya DPR kenapa tidak dimasukkan itu Tap MPR, RUU tersebut usulan DPR," ujar Mahfud dalam acara dialog bersama Komunitas Pancasila Muda via online, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPR Sebut RI Butuh Gotong Royong Berskala Besar
Adapun Tap MPRS Nomor XXV/1966 tersebut mengenai pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
Mahfud mengatakan, aturan Tap MPRS Nomor XXV/1966 dapat dimasukan ke dalam RUU HIP oleh DPR sebagai pihak pengusul rancangan aturan tersebut.
"Mereka yang bisa memasukkan karena mereka yang membuat usulan RUU," kata Mahfud.
Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Jokowi Ajak Elemen Bangsa Perkokoh Persatuan
Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah tidak bisa memasukan Tap MPRS Nomor XXV/1966 karena bukan sebagai pengusul RUU HIP.
Mahfud juga mengungkapkan, sejauh ini pemerintah belum melayangkan surat kepada DPR guna melanjutkan pembahasan.
"Kalau sudah ada surat dari DPR, maka Presiden akan keluarkan supres, surat presiden," ungkap dia.
Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Jokowi Ajak Elemen Bangsa Perkokoh Persatuan
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Sebelum diparipurnakan dalam sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.