Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kecam Teror terhadap Jurnalis dan Panitia Diskusi CLS UGM

Kompas.com - 30/05/2020, 20:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam adanya teror kepada panitia dan narasumber diskusi yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Komnas HAM juga mengecam teror kepada jurnalis yang memberitakan agenda presiden serta kriminalisasi kritik terhadap kebijakan negara.

"(Komnas HAM) mengecam keras tindakan teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap kawan-kawan jurnalis yang sedang bertugas maupun semua panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam siaran pers, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Dugaan Doxing dan Intimidasi ke Jurnalis Detik.com

Beka menegaskan, teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3.

Pasal 28E Ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

"Khusus untuk peristiwa di Fakultas Hukum UGM, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945," ujar Beka.

Baca juga: Serikat Musisi Indonesia Bantu Ekonomi Jurnalis Terdampak Corona

Beka melanjutkan, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi.

"Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan termasuk didalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar," kata Beka.

Oleh karena itu, Komnas HAM juga meminta seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan HAM, khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Komnas HAM pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk melindungi kerja-kerja jurnalis termasuk di dalamnya menindak pelaku teror yang mengancam harkat dan martabat jurnalis serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Dalam kasus diskusi di UGM, Komnas HAM meminta Kapolri memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi agar tindak pidana serius itu tak kembali terulang.

Diberitakan, Diskusi yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( UGM) batal dilaksanakan.

Rencananya, diskusi bertajuk Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan itu akan digelar secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB.

Presiden CLS UGM Aditya Halimawan memutuskan acara diskusi dibatalkan karena situasi dan kondisi dinilai tidak kondusif.

Bahkan, menurut Aditya, panitia diskusi sempat mendapat ancaman. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci soal ancaman itu.

"Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," tutur dia.

Sementara itu, seorang jurnalis Detik.com menjadi korban dugaan doxing atau penyebarluasan data pribadi serta mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojek online yang membawa makanan.

Padahal, jurnalis tersebut tidak memesan makanan melalui aplikasi online. Bahkan, jurnalis tersebut diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com