JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan 3 kriteria yang terdiri atas 11 indikator untuk menentukan suatu daerah siap menerapkan new normal atau kenormalan baru.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Wiku Adisasmito mengatakan, kriteria yang disusun telah merujuk pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Sesuai dengan rekomendasi WHO, kami menggunakan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga: New Normal, Menag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19
Ia pun menyampaikan, berdasarkan tiga kriteria itu, ada 11 indikator yang ditetapkan pemerintah untuk menentukan layak atau tidaknya suatu wilayah menerapkan kenormalan baru, salah satunya yakni penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak masa puncak terakhir.
Wiku mengatakan, penurunan jumlah kasus positif itu ditargetkan lebih dari 50 persen.
"Kami ingin melihat penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak puncak terakhirnya dengan target lebih dari 50 persen untuk tiap daerah," ujar dia.
Berikut 11 indikator bagi daerah untuk menerapkan kenormalan baru.
1. Penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak puncak terakhir (target lebih dari 50 persen)
2. Penurunan jumlah kasus probable selama dua minggu sejak puncak terakhir (target lebih dari 50 persen)
3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif
Baca juga: New Normal Sekolah di Jateng Efektif Diterapkan Juli, Bagaimana Skemanya?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan