JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan 3 kriteria yang terdiri atas 11 indikator untuk menentukan suatu daerah siap menerapkan new normal atau kenormalan baru.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Wiku Adisasmito mengatakan, kriteria yang disusun telah merujuk pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Sesuai dengan rekomendasi WHO, kami menggunakan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga: New Normal, Menag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19
Ia pun menyampaikan, berdasarkan tiga kriteria itu, ada 11 indikator yang ditetapkan pemerintah untuk menentukan layak atau tidaknya suatu wilayah menerapkan kenormalan baru, salah satunya yakni penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak masa puncak terakhir.
Wiku mengatakan, penurunan jumlah kasus positif itu ditargetkan lebih dari 50 persen.
"Kami ingin melihat penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak puncak terakhirnya dengan target lebih dari 50 persen untuk tiap daerah," ujar dia.
Berikut 11 indikator bagi daerah untuk menerapkan kenormalan baru.
1. Penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak puncak terakhir (target lebih dari 50 persen)
2. Penurunan jumlah kasus probable selama dua minggu sejak puncak terakhir (target lebih dari 50 persen)
3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif
Baca juga: New Normal Sekolah di Jateng Efektif Diterapkan Juli, Bagaimana Skemanya?
4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus probable
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit
6. Penurunan jumlah kasus probable yang dirawar di rumah sakit
7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari probable (ODP dan PDP)
9. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu
10. Positivity rate
11. Rt-angka reproduksi efektif <1
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.