JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengungkapkan, pihaknya menolak banyak pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pengajuan yang ditolak kebanyakan dari para asisten rumah tangga (ART) yang hendak kembali ke Jakarta.
"Kami masih menemukan banyaknya permohonan SIKM yang diajukan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan, banyak pemohon mengajukan permohonan untuk ART yang akan kembali bekerja di Jakarta," ucap Benni dalam keterangannya, Sabtu (40/5/2020).
Baca juga: Pengajuan SIKM Membludak, Pemprov DKI: Banyak Warga yang Kurang Bijak
Ia menuturkan, para ART itu kini tertahan di kampung halaman masing-masing setelah mudik Lebaran.
Mereka pulang kampung atau mudik saat Pemprov DKI menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"ART tersebut pergi ke kampung halamannya saat Peraturan Pelaksanaan PSBB diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak," kata dia.
Hingga Jumat (29/5/2020) malam, 347.772 orang sudah mengakses laman pengajuan izin ini. Sebanyak 25,664 di antaranya mengajukan permohonan SIKM.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP DKI Jakarta, sehingga masih dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya, 753 permohonan masih menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab.
Baca juga: Siap-siap, Pendatang Tanpa SIKM Harus Bayar Tes Swab Rp 1,2 Juta
Kemudian 12.710 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Benni meminta supaya warga yang hendak mengajukan SIKM untuk mempelajari dengan saksama sesuai ketentuan pengajuan izin dan mempelajari perizinan SIKM di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan.
"Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan Cepat dan tentunya juga membantu Warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut," tutur dia.
Diketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Baca juga: 7.666 Orang Ajukan SIKM, Hanya 1.422 yang Disetujui
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.