JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020 mendatang.
Meski masuk fase kenormalan baru (new normal), Tjahjo meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap menaati ketentuan jam kerja.
"ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku," ujar Tjahjo, dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga: Menpan RB Sebut Sistem Kerja ASN Fleksibel Saat New Normal
Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Menurut Tjahjo, penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.
"Yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," tuturnya.
Baca juga: Ini Aturan New Normal untuk ASN yang Dikeluarkan Kemenpan-RB
Tjahjo menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.
"Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dengan menjalankan protokol kesehatan," tegas Tjahjo.
Baca juga: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Beraktivitas, Menpan RB Ingatkan ASN 5 Hal Ini
Kemudian, adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Baca juga: Empat Kali Diperpanjang, WFH bagi ASN Terbaru Berlaku hingga 4 Juni
Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya.
Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menpan RB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.