JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai, Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI telah melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Dewas dianggap melanggar karena telah melanjutkan proses seleksi dan melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022.
Padahal, kata Abdul Kharis, dalam rapat internal Komisi I, Dewas sudah setuju untuk menghentikan sementara proses seleksi.
Baca juga: Kecewa terhadap Pemilihan Dirut TVRI oleh Dewas, Anggota Komisi I Akan Jadikan Bahan Evaluasi
"Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Broto sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan rapat," kata Abdul Kharis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020).
Abdul Kharis menjelaskan, dalam Pasal 98 ayat 6 UU MD3 disebutkan, keputusan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Begitu juga pada Pasal 317, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebut setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat semua pihak.
"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI," ujarnya.
Baca juga: Komite Penyelamat TVRI Kecam Pelantikan Iman Brotoseno sebagai Dirut
Politisi PKS ini pun menyayangkan adanya kisruh di internal TVRI.
Ia berharap kisruh tersebut tidak menganggu kinerja TVRI sesuai dengan kesimpulan rapat antara Komisi I dengan Dewas TVRI.
"Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa, harusnya itu yang diutamakan," ucap Abdul Kharis.
Diketahui, Dewas LPP TVRI resmi melantik Iman Brotoseno menjadi Direktur Utama LPP TVRI masa tugas 2020-2022 pada Rabu (27/5/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.