Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta ICW Hormati Putusan Hakim Terkait Kader PDI-P Saeful Bahri

Kompas.com - 29/05/2020, 21:53 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan.

Hal ini ia katakan dalam merespons kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait vonis kader PDI-P, Saeful Bahri, yang dinilai terlalu ringan.

"Kami tentu menghormati setiap putusan pengadilan," kata Ali pada Kompas.com, Jumat (29/5/2020).

Baca juga: Eks Anak Buah Hasto di PDI Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

"Oleh karenanya kami berharap kepada berbagai pihak, tak terkecuali rekan-rekan dari ICW untuk belajar menghormati setiap putusan pengadilan," tutur dia.

Ali mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap terkait vonis terhadap Saeful Bahri.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada Saeful Bahri.

Saeful divonis bersalah atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Sikap JPU KPK adalah masih pikir-pikir (mengenai langkah yang harus diambil terkait putusan) dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan hukum acara pidana," ujar Ali.

Baca juga: ICW: Sudah Diprediksi, Kasus yang Libatkan Harun Masiku Divonis Rendah 

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku tidak terkejut dengan vonis 1 tahun 8 bulan yang diberikan majelis hakim pada Saeful Bahri.

"Sedari awal, ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku akan sangat rendah," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Menurut Kurnia, sangat mudah memprediksi kasus-kasus tersebut akan mendapat vonis rendah.

Baca juga: Kritik Lemahnya Pemberantasan Korupsi, ICW: KPK Memasuki Era New Normal

Pasalnya, ia menilai selama ini Pengadilan Tipikor sering kali tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

Kurnia memprediksi kasus-kasus yang ditangani ke depannya masih akan tetap rendah.

"Pada periode 2019 saja, rata-rata vonis Pengadilan untuk terdakwa kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke hanya 2 tahun 7 bulan penjara," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com