JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum jurnalis senior Farid Gaban, Ade Wahyudin, mendesak Polda Metro Jaya menghentikan pelaporan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid.
Pelaporan terhadap Farid dilatarbelakangi pernyataan yang ia tulis di akun media sosial.
Pernyataan itu ditujukan kepada Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Teten Masduki terkait kerjasama program KUMKM Hub dengan pihak e-commerce Blibli.
Baca juga: Teten Masduki Anjurkan Masyarakat Tetap Shopping
Ade menilai pernyataan yang disampaikan Farid Gaban tidak dilandasi niat jahat untuk menyebarkan berita bohong, melainkan bentuk penyampaian kritiknya sebagai warga negara kepada pemerintah.
"Kebebasan menyampaikan kritik sejatinya adalah manifestasi dari apa yang telah diamanatkan konstitusi," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2020).
Ade menyayangkan adanya pelaporan oleh Muannas Alaidid dalam merespon kritik terbuka yang disampaikan Farid Gaban.
Baca juga: Soal Kaesang Datang ke Kemenkop UKM, Ini Kata Teten Masduki
Oleh sebab itu, Ade mendesak pemerintah untuk mengedepankan prinsip–prinsip hak asasi manusia dan semangat negara hukum dalam menindaklanjuti kritik terbuka.
Ia mengatakan, semangat kebebasan berpendapat seharusnya dijunjung tinggi sebagai bentuk hak asasi.
Sehingga, setiap keberatan atas sebuah pemikiran dan pendapat seharusnya dibalas dengan argumentasi serupa.
Baca juga: Gandeng Blibli, Kemenkop UKM Luncurkan Hub UMKM
"Bukan malah menggunakan pendekatan yang represif, yaitu dengan melibatkan aparat penegak hukum lebih jauh," tutur Ade.
Sebelumnya Farid Gaban juga telah menerima somasi dari Muannas Alaidid pada tanggal 25 Mei 2020, berisi desakan untuk meminta maaf dan menghapus tulisan di akun media sosialnya.
Sementara pernyataan Farid yang dipersoalkan yakni, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.