9) Pemerintah daerah, harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersil/pertokoan/mal yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor, dan seterusnya.
10) Untuk restoran, cafe, warung makan, dan sebagainya diiizinkan :
a) Melanjutkan operasi dengan tetap memprioritaskan dengan layanan take-out/pengiriman dan secara bertahap memperkenalkan kembali makan di tempat secara terbatas.
b) Kurangi makanan dan hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar.
c) Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d) Pengelola dan karyawan restoran, cafe, warung harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.
e) Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f) Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan/atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g) Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan malam.
Baca juga: Era New Normal, Pemerintah Diminta Libatkan Ahli Epidemiologi Ketimbang TNI-Polri
h) Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i) Menandai jarak aman dengan garis antrian.
j) Melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.
11) Untuk pertokoan, bank, dan lain-lain:
a) menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko/ pusat perbelanjaan pada waktu tertentu.
b) membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus.