JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sebesar Rp 1.100.000.000 ke kas negara.
Uang tersebut hasil pemulihan aset milik terpidana kasus suap proyek pembangunan sistem pengendalian air minum tahun anggaran 2017-2018 yang juga mantan Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat PUPR bernama Teuku Mochamad Nazar.
"Total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp 1.100.000.000,00 dan untuk sisanya sebesar Rp 5.358.005.000,00, KPK akan tetap berupaya melakukan penagihan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: KPK Setor Rp 10,4 Miliar Rampasan dari Bowo Sidik ke Kas Negara
Ali mengatakan, Nazar membayarkan uang pengganti dengan cara mencicil.
Dari total yang harus dibayar sebesar Rp 6.458.005.000, Nazar baru melakukan pembayaran sebanyak Rp 1.100.000.000.
Adapun, rincian yang sudah dibayar Nazar dan disetor ke kas negara melalui KPK, yaitu tanggal 26 November 2019 Rp 300.000.000.
Kemudian, pada 27 Januari 2020 dilaksanakan penyetoran selanjutnya ke kas negara sebesar Rp 400.000.000.
Baca juga: Kemenkeu: Tak Ada Talangan dari Kas Negara untuk Selamatkan Jiwasraya
Selanjutnya tanggal 18 Mei 2020 dilaksanakan penyetoran ke kas negara kembali sebesar Rp 400.000.000.
Diketahui, Teuku Mochamad Nazar divonis enam tahun penjara.
Hal itu disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Majelis hakim juga mewajibkan Nazar untuk membayar denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.