Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luncurkan Aplikasi "Jaga Bansos", Ketua KPK Ingatkan 8 Rambu Pencegahan Korupsi

Kompas.com - 29/05/2020, 16:59 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan delapan rambu-rambu pencegahan korupsi terkait penggunaan anggaran pengadaan barang atau jasa untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19) bagi penyelenggara negara.

Hal itu ia ungkapkan dalam acara peluncuran aplikasi Jaga Bansos yang dilakukan secara online melalui telekonferensi, Jumat (29/5/2020).

"Untuk itu ada delapan rambu yang diberikan oleh KPK," kata Firli.

Baca juga: KPK Luncurkan Aplikasi Jaga Bansos, Masyarakat Bisa Lapor Dugaan Penyimpangan

Firli mengatakan, rambu pertama dalam pelaksanaan tugas penanganan pandemi Covid-1 yakni tidak boleh melakukan persekongkolan sehingga terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Rambu kedua, jangan pernah menerima atau memberikan sesuatu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang menjurus kepada unsur-unsur koruptif.

Kemudian rambu ketiga, jangan pernah ada penyuapan baik memberi ataupun menerima. Keempat hindari dan tidak boleh terjadi unsur-unsur pemberian berupa gratifikasi.

Selanjutnya yang kelima, dalam rangka pengadaan barang dan jasa penangaman Covid-19 tidak boleh ada benturan kepentingan.

Keenam, dalam hal tertib administrasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, dalam menjamin intentias keuangan, tidak boleh terjadi kecurangan ataupun kesalahan administrasi.

Sementara itu, rambu yang ketujuh, hindari memiliki niat jahat dalam rangka melakukan korupsi dengan memanfaatkan kondisi darurat pandemi Covid-19.

"Kami ingatkan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi, dilakukan dalam masa pandemi bencana alam maupun non alam ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujar dia.

Baca juga: Kemendagri dan KPK Sepakat, Penyaluran Bansos Harus Berbasis NIK

Sementara itu, rambu terkahir, jangan pernah membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK meluncurkan aplikasi bernama Jaga Bansos.

Firli menjelaskan, aplikasi tersebut bertujuan untuk mengawal pemberian bantuan sosial ( bansos) di tengah pandemi Covid-19.

Warga bisa melapor jika ada dugaan penyimpangan dari penyaluran bansos di lingkungan masyarakat.

Kemudian, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan cara diteruskan pada pejabat terkait di lokasi terjadinya penyimpangan.

"KPK sudah meluncurkan kerja sama kementerian lembaga baik Menpan-RB, Kementerian Dalam Negeri, Menteri Sosial, Kepala BPKP RI, kita luncurkan aplikasi yang kita beri nama Jaga Bansos dapat diakses melalui mobile apps dengan men-download di Play Store dan App Store maupun akses website," kata Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com