Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Teror terhadap Wartawan

Kompas.com - 29/05/2020, 16:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak Polri memproses penebar teror dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com.

Forum Pemred menilai tindakan pelaku telah mencederai kemerdekaan pers dan merusak kehidupan berdemokrasi.

Dalam keterangan persnya, Ketua Forum Pemred Kemal Gani meminta masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.

Baca juga: Kisah Satgas Covid-19, Diancam Pakai Senjata Tajam, Diusir, hingga Menunggu Berjam-jam

Jika belum puas dengan cara itu, ia menyarankan masyarakat mengadukan permasalahan itu ke Dewan Pers.

"Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memproses pelaku," kata Kemal melalui keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).

Kemal menambahkan, jurnalis dan pers tidak luput dari kesalahan.

Kendati demikian, kekeliruan pemberitaan tidak bisa menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan terhadap insan pers.

Ia mengatakan, Undang-Undang Pers dibuat agar koreksi terhadap produk pers dapat dilakukan dengan menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.

Menurut dia, masyarakat justru diuntungkan dengan adanya kebebasan pers karena mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam melayani kepentingan publik tetap terjaga.

"Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan," kata Kemal.

"Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial," lanjut dia.

Untuk diketahui, seorang wartawan Detik.com mengalami perundungan dan doxing (menyebarluaskan identitas pribadi) di media sosial akibat berita kunjungan Presiden Joko Widodo ke Summarecon Mall, Bekasi, untuk mengecek kesiapan pemberlakuan protokol kenormalan baru (new normal) pada masa pandemi Covid-19.

Kasus serupa juga pernah dialami wartawan Kompas.com terkait pemberitaan banjir di Jakarta pada Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com