JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak Polri memproses penebar teror dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com.
Forum Pemred menilai tindakan pelaku telah mencederai kemerdekaan pers dan merusak kehidupan berdemokrasi.
Dalam keterangan persnya, Ketua Forum Pemred Kemal Gani meminta masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.
Baca juga: Kisah Satgas Covid-19, Diancam Pakai Senjata Tajam, Diusir, hingga Menunggu Berjam-jam
Jika belum puas dengan cara itu, ia menyarankan masyarakat mengadukan permasalahan itu ke Dewan Pers.
"Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memproses pelaku," kata Kemal melalui keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).
Kemal menambahkan, jurnalis dan pers tidak luput dari kesalahan.
Kendati demikian, kekeliruan pemberitaan tidak bisa menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan terhadap insan pers.
Ia mengatakan, Undang-Undang Pers dibuat agar koreksi terhadap produk pers dapat dilakukan dengan menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.
Menurut dia, masyarakat justru diuntungkan dengan adanya kebebasan pers karena mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam melayani kepentingan publik tetap terjaga.
"Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan," kata Kemal.
"Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial," lanjut dia.
Untuk diketahui, seorang wartawan Detik.com mengalami perundungan dan doxing (menyebarluaskan identitas pribadi) di media sosial akibat berita kunjungan Presiden Joko Widodo ke Summarecon Mall, Bekasi, untuk mengecek kesiapan pemberlakuan protokol kenormalan baru (new normal) pada masa pandemi Covid-19.
Kasus serupa juga pernah dialami wartawan Kompas.com terkait pemberitaan banjir di Jakarta pada Januari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.