Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Minta Panduan "New Normal" Disesuaikan dengan Kondisi Masing-masing Perusahaan

Kompas.com - 29/05/2020, 14:37 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri merupakan panduan yang mesti diselaraskan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi menyatakan, pemilik tempat kerja bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan yang disesuaikan kondisi tempat kerja hingga besarnya sektor usaha.

"Panduan yang dibuat Kemenkes ini harus diimplementasikan di tempat kerja, masing-masing tempat kerja harus menyusun standar protokol yang lebih membumi lagi sesuai dengan kondisi tempat kerja," kata Kartini.

Baca juga: PT MRT Minta Jam Kerja Perkantoran di Jakarta Fleksibel untuk Cegah Penumpukan Penumpang

Kartini juga mengingatkan bahwa keputusan Menkes itu untuk memfasilitasi sejumlah industri dan perkantoran yang tetap mesti melaksanakan operasional di tengah pandemi Covid-19.

Dengan demikian, diperlukan upaya untuk mengurangi potensi penularan Covid-19, mengingat kemungkinan mobilitas dan interaksi para pekerja.

"Jumlah kerja, mobilitas, dan interaksi dalam aktivitas pekerja ini cukup besar. Kalau bisa melakukan upaya mitigasi dan menyiapkan tempat kerja lebih baik, khususnya di masa pandemi, kita bisa mengurangi atau memutus rantai penularan," kata Kartini.

Ia mengatakan, panduan pencegahan ini terdiri atas dua bagian besar.

Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam

 

Pertama, mengatur upaya pencegahan dan pengendalian di lingkungan kerja perkantoran dan industri.

"Dalam bagian ini kita bicara tiga bagian besar, yaitu terkait upaya yang dilakukan selama PSBB, saat kembali bekerja pasca-PSBB, dan mengatur apabila di tempat kerja ada pekerja yang terpapar Covid-19," jelas Kartini.

Kedua, mengatur koordinasi tempat kerja dengan pemerintah daerah setempat.

"Dalam panduan disampaikan pihak yang terkait yaitu pengelola atau pemilik tempat kerja, pekerja, dan pembina apakah itu pemda atau asosiasi," ujarnya dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Baca juga: Panduan New Normal: Jumlah Pekerja Masuk Kantor Dibatasi, Makan di Kantin Berjarak 1 Meter

Keputusan Menkes 328/2020 itu berlaku sejak 20 Mei 2020.

Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja dalam mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dalam siaran pers, mengatakan, panduan ini ditujukan untuk tempat kerja instansi pemerintah, perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), serta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Tempat kerja dan dunia usaha menjadi bagian dari masyarakat yang berperan penting memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca juga: Menkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New Normal

Secara terpisah, pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai penerapan kebijakan ini seharusnya tidak dilakukan sebelum jumlah kasus di suatu wilayah dipastikan menurun selama masa PSBB.

Penurunan jumlah kasus itu harus dipastikan terjadi di tengah proses pemeriksaan yang masif dan cepat.

”Jangan sampai aturan ini seolah dipaksakan dilakukan pada PSBB hanya karena alasan ekonomi,” ujar Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com