Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 20 Bulan Penjara untuk Penyuap Wahyu Setiawan...

Kompas.com - 29/05/2020, 12:11 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri.

Saeful divonis lantaran terbukti menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: KPK Dinilai Menganggap Remeh Kasus Harun Masiku dan Wahyu Setiawan

Panji mengatakan, hal yang memberatkan Saeful adalah tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai kader partai tidak memberi contoh yang baik.

Sementara hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pada Rabu (6/5/2020).

Jaksa menuntut Saeful hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis terhadap Saeful yang dianggap terlalu ringan.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, vonis Saeful yang tergolong ringan bukan hal mengejutkan. 

"Sedari awal, ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku akan sangat rendah," kata dia.

Kurnia mengatakan, sangat mudah memprediksi para terdakwa dalam kasus tersebut akan mendapat vonis rendah.

Ia menilai, itu karena selama ini Pengadilan Tipikor kerap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

"Pada periode 2019 saja, rata-rata vonis Pengadilan untuk terdakwa kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke hanya 2 tahun 7 bulan penjara," imbuhnya.

Dengan demikian, ICW memprediksi kasus-kasus yang ditangani ke depannya masih akan tetap rendah.

Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). KPK memeriksa Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). KPK memeriksa Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.
Kurnia juga menilai, vonis tersebut menjadi bukti KPK menganggap remeh kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang juga berkaitan dengan Harun Masiku.

Baca juga: ICW: Sudah Diprediksi, Kasus yang Libatkan Harun Masiku Divonis Rendah

"Vonis rendah terhadap Saeful Bahri sebenarnya juga tidak bisa dilepaskan dari kerja penuntutan KPK yang terlihat menganggap enteng perkara ini," tuturnya.

Menurut Kurnia, vonis itu menjadi bukti bahwa KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri telah melunak pada para koruptor.

Harus jadi perhatian MA

Kurnia pun mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) agar lebih fokus pada pembenahan tindakan pemberian vonis ringan dalam perkara pidana korupsi.

"Selain itu, vonis-vonis ringan dalam perkara korupsi ini pun semestinya menjadi fokus bagi Ketua Mahkamah Agung yang baru,"

Ia menjelaskan, pemberian vonis ringan akan sulit memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Oleh karena itu, ICW berharap MA lebih fokus lagi memperhatikan dan melakukan pembenahan terhadap pemberian vonis di kasus korupsi.

Baca juga: Soal Pemberian Vonis Rendah Kasus Korupsi, ICW: Harusnya Jadi Perhatian Ketua MA

"Sebab, bagaimana mungkin tercipta efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi jika hukumannya saja masih rendah," ujarnya.

"Maka dari itu diperlukan komitmen yang tegas dari Ketua Mahkamah Agung untuk membenahi persoalan ini," ungkap Kurnia.

Lembaga penafsir

Di sisi lain, pengacara Saeful, Simeon Petrus menilai, ICW tidak memahami sepenuhnya peristiwa yang terjadi dalam kasus kliennya.

Menurut dia, dalam kasus ini Saeful merupakan korban pemerasan oleh Wahyu Setiawan.

"Karena sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan sesungguhnya Saeful Bahri ini adalah korban penipuan dan atau pemerasan yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan yang dalam aksinya tersebut menggunakan jabatannya sebagai komisioner KPU," kata Petrus pada Kompas.com, Kamis (29/5/2020).

Ia mengatakan, Wahyu menjadikan KPU sebagai lembaga penafsir putusan MA dan fatwa MA.

Kemudian tafsiran tersebut digunakan sebagai dasar untuk meminta sejumlah uang kepada Harun Masiku melalui Agustiani Tio Fridellina dan Saeful Bahri.

Baca juga: Eks Anak Buah Hasto di PDI Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

"Bahkan setelah KPU memutuskan untuk menolak permohonan tersebut pada tanggal 7 januari 2020, Wahyu Setiawan dengan menggunakan jabatannya sebagai Komisioner KPU masih meminta uang 50 juta kepada Agustiani Tio Fridelina pada tanggal 8 Januari 2020," ujarnya.

Petrus pun mengingatkan bahwa penetapan vonis harus dilakukan berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan. Serta bukan karena faktor lain di luar persidangan.

"Prinsip hukum bahwa siapapun dapat dihukum karena tingkat kesalahannya sesuai fakta-fakta yang secara materiil dibuktikan dalam persidangan, bukan dihukum hanya karena kita ingin memberantas korupsi,' ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com