Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 20 Bulan Penjara untuk Penyuap Wahyu Setiawan...

Kompas.com - 29/05/2020, 12:11 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri.

Saeful divonis lantaran terbukti menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: KPK Dinilai Menganggap Remeh Kasus Harun Masiku dan Wahyu Setiawan

Panji mengatakan, hal yang memberatkan Saeful adalah tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai kader partai tidak memberi contoh yang baik.

Sementara hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pada Rabu (6/5/2020).

Jaksa menuntut Saeful hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis terhadap Saeful yang dianggap terlalu ringan.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, vonis Saeful yang tergolong ringan bukan hal mengejutkan. 

"Sedari awal, ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku akan sangat rendah," kata dia.

Kurnia mengatakan, sangat mudah memprediksi para terdakwa dalam kasus tersebut akan mendapat vonis rendah.

Ia menilai, itu karena selama ini Pengadilan Tipikor kerap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

"Pada periode 2019 saja, rata-rata vonis Pengadilan untuk terdakwa kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke hanya 2 tahun 7 bulan penjara," imbuhnya.

Dengan demikian, ICW memprediksi kasus-kasus yang ditangani ke depannya masih akan tetap rendah.

Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). KPK memeriksa Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). KPK memeriksa Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.
Kurnia juga menilai, vonis tersebut menjadi bukti KPK menganggap remeh kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang juga berkaitan dengan Harun Masiku.

Baca juga: ICW: Sudah Diprediksi, Kasus yang Libatkan Harun Masiku Divonis Rendah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com