Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2020, 10:36 WIB
Sania Mashabi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT CMI Teknologi, Raharjo Pratjihno, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Rahardjo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek backbone coastal surveillance system di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

"Hari Kamis (28/5/2020) Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Rahardjo Pratjinho ke PN Tipikor, Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada wartawan, Jumat ini.

Ali mengatakan, saat ini kewenangan penahanan sepenuhnya beralih kepada Majelis Hakim Tipikor.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Bakamla, Dirut PT CMIT Segera Disidang

KPK, lanjut dia, akan menunggu jadwal persidangan yang ditentukan hakim.

KPK merampungkan berkas penyidikan terhadap Rahardjo Pratjihno pada 12 Mei 2020.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU, untuk tersangka/ terdakwa Rahardjo Pratjihno (Direktur Utama PT CMIT)," ujar Ali Fikri 15 Mei 2020.

Ali juga mengatakan, KPK telah memeriksa 59 orang saksi selama proses penyidikan terhadap Rahardjo.

Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan BCST di Bakamla bersama tiga tersangka lainnya, yaitu pejabat pembuat komitmen Bambang Udoyo, Ketua ULP Bakamla Leni Marlena, dan anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf.

Keempat tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri lewat poryek pengadaan BCSS dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.

"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Selain Mahfud MD dan Sandiaga, Yenny Wahid Dinilai Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar

Selain Mahfud MD dan Sandiaga, Yenny Wahid Dinilai Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
33 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Berikut Daftarnya

33 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Berikut Daftarnya

Nasional
Malam Ini PSI Gelar Kopdarnas, Bahas Kemungkinan Kaesang Jadi Ketum

Malam Ini PSI Gelar Kopdarnas, Bahas Kemungkinan Kaesang Jadi Ketum

Nasional
Berharap Dukungan Publik Lewat 'Fun Walk', Ganjar dan Anies Berjuang di 'Kandang' Lawan

Berharap Dukungan Publik Lewat "Fun Walk", Ganjar dan Anies Berjuang di "Kandang" Lawan

Nasional
Bertandang ke Universitas Hasanuddin Makassar, Anies Bicara Gagasan Kesetaraan Ekonomi

Bertandang ke Universitas Hasanuddin Makassar, Anies Bicara Gagasan Kesetaraan Ekonomi

Nasional
Kemenlu Tangani 2 Orang WNI yang Dipekerjakan Jadi 'Scammers' di Kamboja

Kemenlu Tangani 2 Orang WNI yang Dipekerjakan Jadi "Scammers" di Kamboja

Nasional
KPK Serahkan kepada Dewas Persoalan Tahanan Dibawa ke Lantai 15

KPK Serahkan kepada Dewas Persoalan Tahanan Dibawa ke Lantai 15

Nasional
Politik Mendesakkan Keinginan

Politik Mendesakkan Keinginan

Nasional
[BERITA FOTO] Jelang HUT Ke-78 TNI, Ratusan Alutsista Dipamerkan di Monas

[BERITA FOTO] Jelang HUT Ke-78 TNI, Ratusan Alutsista Dipamerkan di Monas

Nasional
Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan 4 Wajib Pajak

Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan 4 Wajib Pajak

Nasional
Pilkada 2024 Maju, KPU Kaji Solusi PPS-PPK  yang Berpotensi 'Double Job'

Pilkada 2024 Maju, KPU Kaji Solusi PPS-PPK yang Berpotensi "Double Job"

Nasional
Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Kaesang Masuk PSI, SBY Resmi Dukung Prabowo sampai Adu Gagasan 3 Bacapres

[GELITIK NASIONAL] Kaesang Masuk PSI, SBY Resmi Dukung Prabowo sampai Adu Gagasan 3 Bacapres

Nasional
KPU: Pilkada Dipercepat Tak Bikin Waktu Hitung Suara Pemilu 2024 Dipangkas

KPU: Pilkada Dipercepat Tak Bikin Waktu Hitung Suara Pemilu 2024 Dipangkas

Nasional
Tontonan Politik Anak-anak Penggede: Penuh Drama dan Intrik

Tontonan Politik Anak-anak Penggede: Penuh Drama dan Intrik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com