JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT CMI Teknologi, Raharjo Pratjihno, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Rahardjo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek backbone coastal surveillance system di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.
"Hari Kamis (28/5/2020) Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Rahardjo Pratjinho ke PN Tipikor, Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada wartawan, Jumat ini.
Ali mengatakan, saat ini kewenangan penahanan sepenuhnya beralih kepada Majelis Hakim Tipikor.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Bakamla, Dirut PT CMIT Segera Disidang
KPK, lanjut dia, akan menunggu jadwal persidangan yang ditentukan hakim.
KPK merampungkan berkas penyidikan terhadap Rahardjo Pratjihno pada 12 Mei 2020.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU, untuk tersangka/ terdakwa Rahardjo Pratjihno (Direktur Utama PT CMIT)," ujar Ali Fikri 15 Mei 2020.
Ali juga mengatakan, KPK telah memeriksa 59 orang saksi selama proses penyidikan terhadap Rahardjo.
Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan BCST di Bakamla bersama tiga tersangka lainnya, yaitu pejabat pembuat komitmen Bambang Udoyo, Ketua ULP Bakamla Leni Marlena, dan anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf.
Keempat tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri lewat poryek pengadaan BCSS dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.
"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.