"Kalau kita bicara pemilu kan tidak hanya hari-H. Di Indonesia tahapan pemilu itu panjang dan kompleks. Secara undang-undang membuat orang berkumpul. Apalagi berdasarkan rapat kemarin tahapan dimulai 15 Juni," ucapnya.
"Jangan sampai pilkada hanya menggugurkan kewajiban lima tahunan," kata Khoirunisa.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya bersama pemerintah dan DPR tidak mungkin lagi menunda jadwal yang telah disepakati.
"Kita tidak mau tarik mundur lagi karena ini sudah menjadi pilihan kita. Bahwa pilkada akan diselenggarakan Desember 2020," kata Arief dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (28/5/2020).
Arief mengatakan, pada awal pembahasan pilkada lanjutan pihaknya menawarkan tiga opsi waktu pada pemerintah dan DPR, yaitu pilkada dilanjutkan Desember 2020, Maret 2021 atau September 2021.
Ia mengakui bahwa jika pilkada ditunda hingga September tahun depan, KPU punya lebih banyak waktu untuk melakukan persiapan.
Penundaan selama satu tahun dinilai cukup untuk menyelesaikan pembentukan regulasi, menyelesaikan anggaran, atau bahkan menyelesaikan penanggulangan pandemi.
Namun demikian, Arief menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada tak bisa ditunda lagi. Justru Arief menyebut KPU akan segera melanjutkan tahapan pra pencoblosan.
Sebelum sampai pada tahap pemungutan suara, KPU setidaknya butuh waktu 6 bulan untuk menggelar serangkaian tahapan pilkada lainnya.
Baca juga: Ketua KPU: Pilkada Tetap Desember 2020, Tidak Akan Mundur Lagi
"Harus 6 Juni atau kalau terpaksa harus dimampatkan itu paling lambat 15 Juni. Tentu kami lebih senang kalau dimulainya lebih awal," ujar Arief.
"Makanya kemarin ketika ada usulan dari beberapa anggota Komisi II (DPR) agar (pilkada lanjutan) dimulai bulan Juli, KPU tegas mengatakan tidak mungkin dimulai bulan Juli karena akan sangat terlambat," kata dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, seluruh kritik dan masukan terhadap pelaksaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020 menjadi catatan DPR untuk pemerintah.
Menurut Saan, DPR pun telah menyampaikan berbagai isu yang perlu menjadi perhatian pemerintah ketika menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
"Ketika kami menetapkan (pilkada) tanggal 9 Desember itu, semua kekhawatiran dan semua masukan yang terkait dengan pandemi ini itu menjadi catatan kita semua," kata Saan saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Saan menyatakan bahwa kesepakatan DPR dan pemerintah menyelenggarakan pilkada pada Desember 2020 telah didukung pandangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.