JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap anggaran tambahan pilkada 2020 dapat dicairkan sebelum tahapan pilkada dimulai.
Adapun tahapan pilkada bakal dimulai pada awal atau pertengahan Juni mendatang.
"Tahapan sebetulnya ada opsi A dan B. Opsi pertama akan dimulai pada 6 Juni, opsi kedua mulai dari 15 Juni," kata Arief dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (28/5/2020).
"Kebutuhan anggaran tentu idealnya bisa dipenuhi sebelum tahapan dimulai," lanjutnya.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Mau Tunda Pilkada hingga Covid-19 Berakhir
Anggaran tambahan ini diusulkan KPU untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Dana yang sebelumnya disepakati tak memuat kebutuhan pilkada terkait Covid-19, karena kesepakatan dilakukan sebelum masa pandemi.
Tambahan anggaran salah satunya akan dialokasikan untuk tes Covid-19 bagi penyelenggara pemilu. Terkait rencana ini, Arief menyebut, KPU tengah menghitung detail kebutuhan tes.
Misalnya, waktu pelaksanaan tes bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), apakah dilakukan menjelang tahapan pemungutan suara, atau menjelang penghitungan suara.
Baca juga: Mendagri: Jika Pilkada Ditunda 2021, Apa Ada yang Menjamin Covid-19 Akan Selesai?
Kemudian, bagi panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), apakah tes Covid-19 dilakukan jelang tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan, jelang pemutakhiran data pemilih, atau pada tahapan lainnya.
"Nah itu tesnya berapa kali, apakah selama 6 bulan ini dia hanya tes satu kali atau kemudian tesnya 2 kali. Itu dengan metode yang seperti apa, apakah rapid tes atau PCR dan lain-lain ini sedang kita hitung," ujar Arief.
Selain untuk biaya tes Covid-19, penambahan anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan alat coblos sekali pakai.
Selama ini, paku menjadi alat yang digunakan secara bergiliran oleh pemilih untuk mencoblos. Namun, untuk menghindari penularan Covid-19, dipertimbangkan penggunaan alat lain.
Baca juga: KPU Tangsel Tunda Pelantikan 162 PPS dan 3 Tahapan Pilkada 2020
KPU juga mengusulkan pengadaan tinta khusus yang tidak untuk digunakan secara bersama-sama. Hal ini lagi-lagi demi menghindari penularan Covid-19.
"Tinta kan selama ini sebotol satu celup semuanya masuk di situ jarinya. Ini nanti kita akan juga prinsipnya sekali pakai. Apakah dengan spray apakah dengan tetes," kata Arief.
Kebutuhan lainnya terkait pilkada yang dialokasikan dalam anggaran tambahan adalah pengadaan disinfektan dan masker.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.