Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahan Baku Minim di Sejumlah Industri, KSPI Sebut "New Normal" Tak Bakal Efektif

Kompas.com - 29/05/2020, 06:32 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai rencana penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19 akan membingungkan kelompok buruh.

"KSPI berpendapat, istilah new normal bisa membingungkan para buruh dan masyarakat kecil di Indonesia. Sebab jika diberi sedikit kelonggaran, yang terjadi di masyarakat justru akan semakin banyak yang dikerjakan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Said menilai, penerapan new normal justru akan meningkatkan jumlah masyarakat yang postitif terpapar covid 19.

Menurutnya, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja masih banyak ditemukan masyarakat yang tak patuh. Ia pun khawatir jika pemerintah memberi kebebasan di saat pandemi benar-benar belum hilang.

Baca juga: Ketua MPR Minta Penerapan New Normal Berbasis Data yang Valid

Karena itu, KSPI menyarankan agar pemerintah tidak menggunakan istilah new normal.

Tetapi tetap menggunakan istilah physical distancing yang terukur. Misalnya, untuk kalangan buruh yang bekerja di perusahaan diliburkan secara bergilir untuk mengurangi keramaian di tempat kerja.

“Dengan jumlah orang yang keluar rumah untuk bekerja berkurang, maka physical distancing lebih mudah dijalankan. Inilah yang terukur. Sehingga disamping panyebaran pandemi corona bisa ditekan, ekonomi bisa tetap bergerak dan tumbuh,” katanya.

KSPI sendiri, tegas Said Iqbal, menilai bahwa kebijakan new normal tidak tepat. Setidaknya ada lima fakta berikut yang menjadi alasan.

Baca juga: Ketua MPR: Jangan Sampai New Normal Jadi Pemicu Gelombang Kedua Covid-19

Fakta pertama, jumlah orang yang positif corona masih terus meningkat. Bahkan pertambahan orang yang positif masih mencapai ratusan per harinya.

Fakta kedua, sejumlah buruh yang tetap bekerja akhirnya positif terpapar corona. Itu terjadi di sejumlah daerah. Pabrik jadi klaster penularan.  

Fakta ketiga, saat ini sudah banyak pabrik yang merumahkan dan melakukan PHK akibat bahan baku material impor makin menipis dan bahkan tidak ada.

Seperti yang terjadi di industri tekstil, bahan baku kapas makin menipis.

Begitu juga industri otomotif dan elektronik, suku cadang kian berkurang. Di industri farmasi, bahan baku obat juga menipis. Sementara di industri pertambangan, jumlah ekspor bahan baku menurun.

“Fakta ini menjelaskan, new normal tidak akan efektif. Percuma saja menyuruh pekerja untuk kembali masuk ke pabrik. Karena tidak ada yang bisa dikerjakan, akibat tidak adanya bahan baku,” tegas Said.

Baca juga: New Normal, Portugal Luncurkan Stempel Clean & Safe untuk Pegiat Wisata

Fakta keempat, PHK besar-besaran yang terjadi di industri pariwisatan, UMKM, dan sepinya order yang diterima transportasi online hingga kini belum ada solusi. Bahkan di industri manufaktur, ancaman PHK terhadap ratusan ribu buruh sudah di depan mata.

Menghadapi situasi dimana sedang terjadi PHK besar-besaran, lanjut dia, yang dibutuhkan bukan new normal.

Adapun yang dibutuhkan saat ini adalah menyiapkan solusi terhadap ancaman PHK.

"Agar jutaan buruh bisa bekerja kembali. Tidak dengan meminta masyarakat mencari kerja sendiri," tegas.

Kemudian fakta kelima, tanpa new normal pun sebenarnya masih banyak perusahaan yang masih meminta buruhnya tetap bekerja.

Dengan demikian, yang dibutuhkan para buruh dan pengusaha bukan new nomal.

"Tetapi regulasi dan strategi untuk memastikan bahan baku impor bisa masuk dan selalu tersedia di industri," terang dia.

Baca juga: Ini Protokol Pencegahan Covid-19 Dunia Usaha Saat Era New Normal di Bekasi

Fase kenormalan baru tengah dipersiapkan pemerintah dengan harapan kegiatan ekonomi dapat kembali berjalan setelah sempat terhenti selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebanyak 340.000 personel TNI-Polri akan dikerahkan untuk mempersiapkan rencana tersebut.

Presiden Joko Widodo berharap kehadiran aparat dapat mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak fisik, mengenakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com