Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Lemahnya Pemberantasan Korupsi, ICW: KPK Memasuki Era "New Normal"

Kompas.com - 28/05/2020, 22:43 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melunak terkait penanganan kasus korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, masyarakat saat ini seperti dipaksa berdamai dengan kinerja pimpinan KPK yang dinilai tak ideal.

"Situasi KPK saat ini memang sedang memasuki era new normal. Ini disebabkan oleh struktur Pimpinan KPK yang kerap menghasilkan kontroversi sampai pada perubahan regulasi yang merusak sistem kelembagaan KPK itu sendiri," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: KPK Dinilai Menganggap Remeh Kasus Harun Masiku dan Wahyu Setiawan

Istilah new normal atau era kenormalan baru digunakan pemerintah untuk merujuk perubahan pola hidup masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Kurnia, perubahan juga terjadi di sektor pemberantasan korupsi. Ia menyoroti soal buron KPK, eks caleg PDI-P Harun Masiku, yang hingga kini belum ditangkap.

Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Maka dari itu, keberadaan Harun Masiku yang sampai hari ini terlihat enggan untuk ditangkap oleh KPK sebenarnya bukan hal yang baru lagi," ujarnya.

"Sebab, memang sedari awal Pimpinan KPK takut untuk meringkus yang bersangkutan," sambungnya.

Baca juga: ICW: Sudah Diprediksi, Kasus yang Libatkan Harun Masiku Divonis Rendah

Padahal, menurut Kurnia, Harun ada tokoh kunci yang bisa membuka perkara suap PAW anggota DPR.

Harun juga dianggap menjadi kunci dalam mengungkap struktur petinggi partai politik yang terlibat dan dari mana asal uang yang diberikan untuk menyuap Wahyu.

"Apakah uang yang diberikan ke Komisioner KPU murni uang pribadi atau ada sponsor berasal dari organisasi tertentu?" ucap Kurnia.

Diketahui, Harun Masiku berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga: Ada Kemungkinan Harun Masiku Meninggal, Ini Kata KPK

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap tersebut, yaitu Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Harun tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).

Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com