Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Laporkan Hoaks soal Penolakan Rapid Test Covid-19 ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 28/05/2020, 21:17 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan kabar bohong atau hoaks terkait penolakan rapid test Covid-19 ke Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2020).

Ketua tim hukum, Ikhsan Abdullah mengatakan, laporan dilayangkan agar pelaku bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

“Laporan ini dimaksudkan agar pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba,” ungkap Ikhsan melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: [HOAKS] MUI Keluarkan Surat Imbauan Penolakan Rapid Test Covid-19

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM tertanggal 28 Mei 2020.

Ikhsan menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

MUI pun telah mengeluarkan klarifikasi yang tertuang dalam surat keputusan bernomor Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.

“Pada intinya bahwa pemberitaaan tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali (hoaks) yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Baca juga: MUI Pastikan Imbauan Penolakan Rapid Test Covid-19 adalah Hoaks

Menurut Ikhsan, hoaks tersebut telah meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 serta berpotensi menganggu dan memecah-belah umat.

Saat ini, seluruh masyarakat dan pemerintah seharusnya bersatu dalam menanggulangi pandemi ini.

“Justru tersebar hoaks dan fitnah dengan berita bohong seakan-akan MUI membuat pemberitahuan kepada MUI seluruh provinsi untuk menolak rapid test,” ujar dia.

“Padahal justru rapid test diharapkan dapat dilaksanakan secara masal demi mendeteksi lebih dini penyebaran virus corona,” imbuh dia.

Baca juga: Soal Pembukaan Tempat Ibadah dan New Normal, Ini Tanggapan MUI

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan dan penyebaran hoaks melalui media elektronik.

Pasal yang dituduhkan terdiri dari Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat (1) dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam hoaks yang beredar, MUI pusat meminta perwakilannya di provinsi, kabupaten, dan kota agar waspada terhadap pelaksanaan rapid test Covid-19.

Menurut informasi hoaks tersebut, rapid test merupakan modus operasi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk para tokoh agama Islam.

Sedangkan partai tersebut sudah sejak lama dinyatakan bubar.

Baca juga: MUI: Umat Islam yang Tinggal di Kawasan Covid-19 Terkendali Wajib Shalat Jumat

Kemudian, apabila seseorang mengikuti rapid test, hasilnya akan dinyatakan positif dan dikarantina.

Dalam proses pemulihan, orang yang bersangkutan akan disuntik dengan racun, lalu meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com