Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Laporkan Hoaks soal Penolakan Rapid Test Covid-19 ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 28/05/2020, 21:17 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan kabar bohong atau hoaks terkait penolakan rapid test Covid-19 ke Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2020).

Ketua tim hukum, Ikhsan Abdullah mengatakan, laporan dilayangkan agar pelaku bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

“Laporan ini dimaksudkan agar pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba,” ungkap Ikhsan melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: [HOAKS] MUI Keluarkan Surat Imbauan Penolakan Rapid Test Covid-19

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM tertanggal 28 Mei 2020.

Ikhsan menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

MUI pun telah mengeluarkan klarifikasi yang tertuang dalam surat keputusan bernomor Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.

“Pada intinya bahwa pemberitaaan tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali (hoaks) yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Baca juga: MUI Pastikan Imbauan Penolakan Rapid Test Covid-19 adalah Hoaks

Menurut Ikhsan, hoaks tersebut telah meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 serta berpotensi menganggu dan memecah-belah umat.

Saat ini, seluruh masyarakat dan pemerintah seharusnya bersatu dalam menanggulangi pandemi ini.

“Justru tersebar hoaks dan fitnah dengan berita bohong seakan-akan MUI membuat pemberitahuan kepada MUI seluruh provinsi untuk menolak rapid test,” ujar dia.

“Padahal justru rapid test diharapkan dapat dilaksanakan secara masal demi mendeteksi lebih dini penyebaran virus corona,” imbuh dia.

Baca juga: Soal Pembukaan Tempat Ibadah dan New Normal, Ini Tanggapan MUI

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan dan penyebaran hoaks melalui media elektronik.

Pasal yang dituduhkan terdiri dari Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat (1) dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam hoaks yang beredar, MUI pusat meminta perwakilannya di provinsi, kabupaten, dan kota agar waspada terhadap pelaksanaan rapid test Covid-19.

Menurut informasi hoaks tersebut, rapid test merupakan modus operasi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk para tokoh agama Islam.

Sedangkan partai tersebut sudah sejak lama dinyatakan bubar.

Baca juga: MUI: Umat Islam yang Tinggal di Kawasan Covid-19 Terkendali Wajib Shalat Jumat

Kemudian, apabila seseorang mengikuti rapid test, hasilnya akan dinyatakan positif dan dikarantina.

Dalam proses pemulihan, orang yang bersangkutan akan disuntik dengan racun, lalu meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com