JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan seluruh kritik dan masukan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020 telah menjadi catatan DPR untuk pemerintah.
Menurut Saan, DPR sudah menyampaikan berbagai isu yang perlu menjadi perhatian pemerintah ketika menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
"Ketika kami menetapkan (pilkada) tanggal 9 Desember itu, semua kekhawatiran dan semua masukan yang terkait dengan pandemi ini itu menjadi catatan kita semua," kata Saan saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Perludem: Pilkada 2020 Belum Punya Dasar Hukum Terkait Protokol Penanganan Covid-19
Saan menjelaskan, Komisi II menaruh perhatian pada jaminan kesehatan pemilih, peserta dan penyelenggara pilkada.
Ia menyebut aspek keselamatan dan kesehatan tetap menjadi prioritas.
"Kami sudah sampaikan bahwa tetap concern kami yaitu keselamatan bersama, pemilih dan penyelenggara," ucapnya.
Kemudian, kata Saan, kualitas demokrasi juga tidak boleh dikurangi.
Saan menyatakan, prinsip keadilan bagi seluruh calon kepala daerah serta para pemilih telah didiskusikan dengan pemerintah.
Ia menuturkan, potensi konflik kepentingan seperti politisasi bantuan sosial Covid-19 sebagai medium kampanye petahana juga menjadi perhatian DPR.
"Juga catatannya adalah pilkada 2020 Desember ini tidak boleh mengurangi kualitas demokrasi," tutur politisi Nasdem itu.
Mengenai konflik kepentingan calon petahana, Saan memastikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.
Menurutnya, Tito telah memberikan jaminan tersebut kepada DPR.
"Mendagri memberikan jaminan, selain memberikan pengawasan ketat, juga tidak akan segan memberikan sanksi kepada kepala daerah incumbent yang menggunakan bansos untuk kepentingan politiknya," kata Saan.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, kesepakatan DPR dan pemerintah menyelenggarakan pilkada pada Desember 2020 telah didukung pandangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ia mengatakan, pemerintah akan memberlakukan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan pilkada mendatang.
"Ketika pemerintah meminta persetujuan untuk pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember, sudah meminta pandangan dan pendapat dari Gugus Tugas yang mengatakan bahwa pilkada memungkinkan diselenggarakan dengan catatan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat," kata Yaqut.
Baca juga: Perludem Desak Pilkada Diundur hingga 2021
Yaqut sepakat dengan usulan penambahan anggaran, khususnya untuk alokasi protokol kesehatan Covid-19.
Ia mengatakan, DPR akan membahas dan mengkaji anggaran yang diajukan KPU kepada pemerintah.
"Konsekuensinya tentu saja ada penambahan-penambahan anggaran. Kita akan lihat, apakah pemerintah akan memberikan penambahan ini atau tidak," ujar Yaqut.
"Nanti kami akan tanya kembali KPU jika usulan anggaran mereka sudah diajukan kepada pemerintah untuk dibahas bersama-sama kembali," ucapnya.
Baca juga: Pilkada Saat Pandemi: Anggaran Membengkak dan Harus Sesuai Protokol Kesehatan
Yaqut menyebutkan, tetap ada kemungkinan untuk mengkaji kembali pelaksanaan Pilkada jika anggaran tidak memadai dan situasi pandemi Covid-19 belum mereda.
"DPR tentu akan mengkaji kembali jika situasinya demikian. Karena keselamatan rakyat tetap harus menjadi pertimbangan yang utama dan pertama," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.