JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penambahan anggaran Pilkada 2020 dengan alasan pelaksanaannya digelar pada masa pandemi Covid-19.
Anggaran tambahan itu salah satunya akan dialokasikan untuk tes Covid-19 bagi penyelenggara pemilu.
"Tadi malam kita bahas lagi ada satu lagi usulan, itu tes corona kepada penyelenggara pemilu. Sekarang sedang kita hitung (anggarannya)," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Ikut Arahan Pusat, Rangkaian Pilkada Depok Dimulai 15 Juni 2020
Terkait rencana ini, Arief menyebut, pihaknya harus menghitung detail kebutuhan tes, misalnya waktu pelaksanaan tes bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), apakah dilakukan menjelang tahapan pemungutan suara, atau menjelang penghitungan suara.
Kemudian, bagi panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), apakah tes Covid-19 dilakukan jelang tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan, jelang pemutakhiran data pemilih, atau pada tahapan lainnya.
"Nah itu tesnya berapa kali, apakah selama 6 bulan ini dia hanya tes satu kali atau kemudian tesnya 2 kali," ujar Arief.
"Itu dengan metode yang seperti apa, apakah rapid test atau PCR dan lain-lain ini sedang kita hitung," kata dia.
Selain untuk biaya tes Covid-19, penambahan anggaran pilkada yang diusulkan KPU juga dialokasikan untuk pengadaan alat coblos sekali pakai.
Selama ini, paku menjadi alat yang digunakan secara bergiliran oleh pemilih untuk mencoblos. Namun, untuk menghindari penularan Covid-19, dipertimbangkan penggunaan alat lain.
Baca juga: Pelaksanaan Pilkada Desember 2020 Dinilai Tak Realistis
KPU juga mengusulkan pengadaan tinta khusus yang tidak untuk digunakan secara bersama-sama. Hal ini lagi-lagi demi menghindari penularan Covid-19.
"Tinta kan selama ini sebotol satu celup semuanya masuk di situ jarinya. Ini nanti kita akan juga prinsipnya sekali pakai. Apakah dengan spray apakah dengan tetes," ujar Arief.
Kebutuhan lainnya terkait pilkada yang dialokasikan dalam anggaran tambahan adalah pengadaan disinfektan dan masker.
Arief mengaku sudah mengingatkan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menggelar pilkada untuk menyusun anggaran tambahan seefektif mungkin.
Ia berharap, anggaran tambahan pilkada bisa dicairkan sebelum tahapan pilkada dilanjutkan pada awal Juni mendatang.
"Kebutuhan anggaran tentu idealnya bisa dipenuhi sebelum tahapan dimulai," kata Arief.
Baca juga: Pilkada Saat Pandemi, Ketua KPU Berharap Partisipasi Masyarakat Tetap Tinggi
Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana nonalam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun, dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.