Sebelumnya Saeful Bahri dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut KPK.
Jaksa menilai, Saeful terbukti menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR.
Mantan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku disebut secara bertahap memberikan uang kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan terdiri dari 19.000 dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600 juta.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Riezky Aprilia yang merupakan anggota DPR dari derah pemilihan Sumatera Selatan 1 rencananya akan digantikan oleh Harun Masiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.