JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridellina akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/5/2020).
Wahyu dan Agustiani merupakan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang menyeret eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Keduanya akan menjalani sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidangnya hari ini, jam 10.00 (WIB)," kata pengacara Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan Tuding KPU sebagai Penyebab Praktik Suap
Menurut Toni, sidang akan berlangsung secara virtual. Wahyu dan Agustiani tak bakal hadir langsung di Pengadilan Tipikor.
"Terdakwa dan sebagian perwakilan penasihat hukum ada di Gedung Merah Putih (KPK), sebagian lainnya di Pengadilan Tipikor," jelas Toni.
Pelimpahan berkas perkara Wahyu dan Agustiani ke Pengadilan Tipikor dilakukan pada Jumat (15/5/2020).
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Saeful sudah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia dituntut dua tahun enam bulan penjara karena dinilai terbukti menyuap Wahyu dalam kasus suap PAW DPR.
Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan Agustiani.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Saeful menuturkan, Wahyu dijadikan pintu masuk untuk menyuap komisioner KPU lainnya karena kedekatan Wahyu dengan Agustiani Tio Fridellina yang merupakan kader PDI-P.
Baca juga: Berkas Perkara Wahyu Setiawan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Namun, Saeful menyebut Wahyu tidak kunjung mendistribusikan sebagian uang tersebut ke komisioner lainnya.
Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Ia juga disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.