Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Tuntaskan Seluruh Kasus Dugaan Perbudakan ABK Indonesia

Kompas.com - 28/05/2020, 06:23 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak Polri segera menuntaskan kasus dugaan perbudakan ABK Indonesia yang terjadi pada tujuh tahun terakhir.

Ketua SBMI Hariyanto Suwarno mengatakan desakan tersebut bertujuan agar penegakan hukum berlangsung adil dan merata terhadap kasus ABK sebelumnya.

"Yang perlu ditekankan adalah hukum ini harus berlaku adil merata bagi siapapun," tegas Hariyanto kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

SBMI sendiri mencatat kasus perbudakan ABK Indonesia di atas kapal sudah berlangsung sejak 2013.

Pada tahun tersebut, setidaknya terdapat 74 kasus perbudakan di Cape Town, Afrika Selatan dan berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Baca juga: Dua ABK WNI Kapal Long Xing 606 Tiba di China

Kemudian pada 2016 terjadi 13 kasus dan bisa dipulangkan. Lalu pada 2018 terjadi 10 kasus, 2019 terjadi 8 kasus, dan 2020 terdapat 20 kasus.

Hariyanto mengungkapkan sejauh ini pihaknya tak mengetahui kejelasan proses hukum dari puluhan kasus yang ditangani Polri.

Padahal, kata dia, jika merujuk penanganan kasus perbudakan yang terjadi baru-baru ini, seharusnya Polri juga memberlakukan keadilan hukum terhadap kasus-kasus sebelumnya.

"Jangan sampai penegakan hukum ini hanya menjadi lip service karena isu ini sudah mencuat di internasional. Penindakan harus kuat," tegas dia.

Polri menangani kasus dugaan dugaan perdagangan orang yang berujung pelarungan ABK WNI di kapal asing. 

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam dua kasus perbudakan terhadap ABK WNI. 

Pertama, tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629.

Ketiga tersangka tersebut adalah seorang berinisial WG dari PT APJ, JK dari PT SMG, dan KMF dari PT LPB.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kedua, dua tersangka dalam kasus tewasnya ABK Indonesia yang jenazahnya dilarung ke perairan Somalia.

Dua orang itu adalah S (45) Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari dan MH (54) Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari.

Baca juga: Marak Praktik Perbudakan ABK WNI, Pemerintah Didesak Ratifikasi ILO 188

Perusahaan tersebut merupakan agen pemberangkatan ABK untuk bekerja di kapal asing Lu Qing Yuan Yu 623 dan kapal Fu Yuan Yu 1218.

Kedua tersangka dijerat Pasal 85 dan 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mereka juga terancam dijerat pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com