Ketiga tersangka tersebut adalah seorang berinisial WG dari PT APJ, JK dari PT SMG, dan KMF dari PT LPB.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kedua, dua tersangka dalam kasus tewasnya ABK Indonesia yang jenazahnya dilarung ke perairan Somalia.
Dua orang itu adalah S (45) Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari dan MH (54) Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari.
Baca juga: Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Penempatan ABK WNI di Kapal Asing
Perusahaan tersebut merupakan agen pemberangkatan ABK untuk bekerja di kapal asing Lu Qing Yuan Yu 623 dan kapal Fu Yuan Yu 1218.
Kedua tersangka dijerat pasal 85 dan 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Mereka juga terancam dijerat pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.