Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pimpinan DPR: Protokol “New Normal” Diprioritaskan Sesuai Protokol Covid-19

Kompas.com - 27/05/2020, 19:05 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penerapan protokol new normal diprioritaskan bisa dijalankan sesuai protokol coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Satuan Tugas (satgas) Lawan Covid-19 DPR RI meninjau persiapan new normal  di Kantor Kementerian Kesehatan RI.

Menurut Dasco, new normal memang tidak terelakkan karena masyarakat memang sedang kesusahan.

Oleh karena itu, upaya menurunkan kurva kasus Covid-19 dan menggerakkan roda perekonomian harus berjalan bersama.

Baca juga: Puan Maharani Nilai Pelaksanaan New Normal Butuh Transparansi Data

“Protokol new normal harus diikuti semua sektor untuk menjamin tenaga kerja, anak sekolah, dan lain-lain,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Pihaknya pun datang ke Kantor Kemenkes untuk memastikan protokol new normal di semua sektor agar lebih disiapkan.

Menurut dia, semua sektor itu harus dipandu untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) di tempatnya masing-masing.

Selain itu, Satgas Lawan Covid-19 DPR RI juga memberikan dukungan kepada Kemenkes dalam penyusunan protokol new normal.

Baca juga: New Normal, Pemerintah Ingin Hanya Orang Sehat yang Masuk Mal

Hal tersebut menurut Dasco merupakan peran dan komitmen Satgas untuk membantu pemerintah menghadapi Covid-19.

Selain memberi masukan ke pemerintah, pihaknya juga terus berupaya memastikan seluruh sektor mematuhi protokol kesehatan.

“Kami juga akan meninjau aparat penegak hukum untuk mendiskusikan protokol kesehatan ini bisa dilaksanakan dan diawasi dengan baik,” imbuh Dasco.

Ia melanjutkan, protokol kesehatan itu dibuat untuk rakyat, sehingga harus benar-benar disiapkan demi keselamatan mereka.

Siap hadapi tatanan new normal

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa peraturan turunan dalam menghadapi new normal sudah disiapkan.

Dukungan Satgas Lawan Covid-19 DPR pun, menurut dia, memberi penjelasan yang lebih detail agar peraturan itu penerapannya bisa dilakukan dengan baik di masyarakat.

“Yang paling penting, dukungan DPR sangat membantu kami membuat protokol-protokol yang lebih mendetail,” kata Terawan.

Untuk kapan pelaksanaan new normal, Menkes mengatakan bahwa keputusan itu akan diumumkan nantinya.

Baca juga: 4 Tips Jalani Kehidupan New Normal di Tengah Pandemi Corona

“Tunggu tanggal mainnya, semua disiapkan, protokol-protokolnya semua sudah disiapkan. Nanti arahan dari pemerintah akan muncul,” imbuh Terawan.

Selain itu, pihaknya akan terus berkonsultasi dengan Satgas Lawan Covid-19 DPR RI agar semua bisa berjalan lancar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com