JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana penerima asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) yang kembali melakukan tindak pidana pada Rabu (27/5/2020) ini, bertambah sebanyak lima orang.
Pada Senin (25/5/2020) lalu, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat diketahui sebanyak 135 orang
"Sampai dengan saat ini, tercatat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan (tindak pidana)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Rabu.
Baca juga: Terus Bertambah, Kini Ada 135 Napi Asimilasi yang Tercatat Bikin Kejahatan Lagi
Kasus tindak pidana yang dilakukan para napi tersebut pun beragam.
Mulai dari, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ada pula kasus lainnya, misalnya pembunuhan.
"Penganiayaan, pemerkosaan, serta kasus-kasus perjudian, pembunuhan dan penggelapan," ujar dia.
Sebelumnya, 135 narapidana penerima asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 tercatat kembali berulah hingga Senin (25/5/2020).
Sebanyak 135 kasus itu tersebar di 23 kepolisian daerah (polda) di Tanah Air.
Baca juga: 808 Napi di Nusakambangan Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri
Polda yang paling banyak menangani kasus napi asimilasi tersebut yaitu Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara. Masing-masing menangani 17 kasus.
Kasus yang ditangani Polda Riau juga tergolong tinggi sebanyak 12 kasus.
Kemudian, Polda Jawa Barat menangani 11 kasus napi yang kembali melakukan tindak pidana.
Kasus lainnya juga terjadi, antara lain di Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan sekitarnya, Sumatera Selatan, serta polda lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.