JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut bahwa pihaknya telah menerima surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai pelaksanaan pilkada 2020 kaitannya dengan situasi pandemi Covid-19.
Surat bernomor B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 itu diterima KPU pada Rabu (27/5/2020) hari ini.
"Surat ini kami terima hari ini," kata Pramono kepada wartawan, Rabu.
Berdasarkan salinan surat yang diterima Kompas.com dari Pramono, nampak bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo pada 27 Mei 2020.
Baca juga: KPU Prediksi Biaya Pilkada 2020 Meningkat jika Digelar di Masa Pandemi
Surat itu juga mencantumkan tembusan Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terdapat tiga poin utama dalam surat.
Pertama, gugus tugas mengapresiasi keputuaan KPU, pemerintah, dan DPR yang menunda pilkada dari bulan September menjadi Desember 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kedua, gugus tugas menghormati terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan pilkada.
Baca juga: Mendagri: Gugus Tugas Covid-19 Dukung Pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020
Terakhir, gugus tugas memberikan saran pada KPU untuk melanjutkan pilkada dengan syarat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Menyadari realita bahwa pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan waktu berakhirnya, kami memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan tahapan pilkada 2020 yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat Ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan pilkada 2020," bunyi petikan surat.
"Serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI dalam penyiapan protokol kesehatan dimaksud, agar dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020," lanjut surat itu.
Baca juga: Covid-19 Masih Mewabah, Pemerintah dan DPR Didesak Tunda Pilkada hingga 2021
Pramono mengatakan, meski sudah menerima surat ini, pihaknya belum mau menyampaikan sikap terkait tindak lanjut hal tersebut.
"Jangan dulu tanya sikap KPU," kata dia.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.