JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya enggan berkomentar banyak terkait penunjukan Iman Brotoseno sebagai Dirut pengganti antar waktu TVRI (Dirut PAW TVRI) oleh Dewan Pengawas TVRI.
Helmy mengatakan, sebagai warga negara yang baik, ia menghormati hukum dan aturan yang ada.
"Saya adalah warga negara yang menghormati hukum dan aturan. Itu saja komentar saya," kata Helmy ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2020).
Adapun, Helmy mengatakan, gugatannya kepada Dewan Pengawas terkait keputusan pemecatannya dari Dirut TVRI masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di PTUN sedang dalam persidangan," ujarnya.
Baca juga: Aturan yang Dilanggar Dewas TVRI dalam Seleksi Dirut PAW Menurut Komite Penyelamat
Diketahui, Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020.
Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.
Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI.
Helmy memutuskan, mengugat keputusan Dewan Pengawas TVRI yang memberhentikan dirinya dari Dirut ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Profil Iman Brotoseno, Sutradara Film yang Jadi Dirut TVRI Gantikan Helmy Yahya
Kuasa Hukum Helmy, Eri Hertiawan ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) mengatakan, Helmy merasa ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya sebagai direktur utama.
Oleh karena itu, ia berharap nantinya keputusan surat pemecatan itu bisa segera dicabut oleh PTUN.
"Tapi sebenarnya bukan masalah Helmy akan kembali (sebagai direktur utama)," ujarnya.
"Masalahnya adalah yang paling penting untuk digarisbawahi adalah bagaimana TVRI ini bisa dalam posisi yang kemarin itu, menanjak di bawah manajemen Bang Helmy dan itu yang kita perjuangkan," ungkap Eri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.