Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Akan Lantik Dirut PAW TVRI, Komite Penyelamat: Langgar Aturan dan Etika

Kompas.com - 27/05/2020, 05:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal mengatakan, kekisruhan di internal Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI memburuk setelah Dewan Pengawas TVRI memutuskan akan melantik Dirut pengganti antar waktu (PAW) TVRI, hari ini, Rabu (27/5/2020).

Menurut Agil, proses seleksi itu tidak sah karena melanggar sejumlah undang-undang diantaranya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau biasa disebut UU MD3.

"Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Dewas bukan saja pelanggaran terhadap hukum positif, namun juga telah lakukan pelanggaran terhadap etika komunikasi antara TVRI dan DPR RI," kata Agil dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: Langgar Rekomendasi DPR dan KASN, Dewas TVRI Tetap Seleksi Dirut PAW

Agil mengatakan, proses seleksi Dirut PAW TVRI harus berdasarkan sistem merit yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang ASN. Namun, Dewas tak melaksanakan hal tersebut.

"Proses ini telah melanggar UU Tentang ASN. Proses pengisian JPT (jabatan pimpinan tinggi) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN," katanya.

"Proses seleksi dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya: ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll," tambahnya menegaskan.

Baca juga: Komisi I Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

Agil menjelaskan, pada 11 Mei 2020, Komisi I DPR meminta agar proses seleksi Dirut PAW TVRI dimulai dari proses awal.

Namun, Dewas TVRI tidak mengindahkan hasil keputusan rapat Komisi I tersebut.

"Kesimpulan rapat kerja komisi yang bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 6 UU MD3," ujarnya.

Agil menduga, ada unsur kesengajaan Dewas TVRI untuk tetap melantik Dirut PAW TVRI di tengah masa reses DPR, sehingga tidak ada pihak yang menghalangi mereka.

Baca juga: Seleksi Dirut TVRI Berlanjut, Ini 8 Nama Calon yang Lulus Uji Makalah

Ia juga mempertanyakan mengapa dalam menyeleksi Dirut PAW, Dewas justru berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, bukan pada UU ASN.

"Anehnya, mereka tetap jalankan Peraturan Pemerintah dalam hal ini PP 13/2005 dan mengabaikan Undang-Undang, justru dalam hierarki perundangan, UU justru mengalahkan PP yang notabene berada dibawah UU," tuturnya.

Lebih lanjut, Agil mengatakan, akan meminta para pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses pemilihan Dirut PAW TVRI ini.

Baca juga: Komisi I DPR Tolak Surat Dewas TVRI soal Pemberhentian 3 Direktur

Secara terpisah, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin ketika dihubungi Kompas.com mengatakan, Dewas belum memutuskan nama yang terpilih menjadi Dirut PAW TVRI.

Ia mengatakan, hingga saat ini, Dewas masih menggelar rapat untuk menentukan sosok baru Dirut PAW TVRI.

"Belum, masih rapat," kata Arief, Selasa (26/5/2020).

Sementara itu, ketika ditanya pelantikan Dirut PAW TVRI akan digelar Rabu (27/5/2020), Arif membenarkan hal tersebut.

"Iya, tapi ini lagi nunggu, masih dirapatkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com