JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut, biaya pilkada 2020 berpotensi meningkat dari yang sudah dianggarkan jika dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
"Akan ada potensi peningkatan biaya untuk membiayai pilkada dengan standar Covid," kata Hasyim dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (26/5/2020).
Misalnya, pengurangan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang mengakibatkan perlunya penambahan TPS.
Hasyim mengatakan, lantaran belum ada kepastian terkait berakhirnya masa pandemi Covid-19, pelaksanaan pilkada harus disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penularan virus.
Baca juga: Risiko Melanjutkan Pilkada di Masa Pandemi
Dalam kondisi normal, satu TPS bisa menampung hingga 800 pemilih. Tapi, dalam situasi wabah yang mengharuskan adanya physical distancing, jumlah itu harus dikurangi sehingga perlu penambahan TPS.
Dari satu aspek itu saja, biaya pilkada dipastikan akan melonjak.
"Kalau sekarang sudah ada desain direncanakan dan sudah muncul biaya," ujar Hasyim.
Namun begitu, Hasyim menyebut, berdasarkan pengalaman, cukup sulit untuk merealisasikan wacana kenaikan anggaran.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pilkada Ditunda hingga 2021
Apalagi, dalam hal kenaikan anggaran pilkada akibat Covid-19, diperkirakan perlu waktu yang tidak sebentar untuk membahasnya bersama para pemangku kepentingan.
"Kecenderungannya biasanya agak berat dinamika membahas ini. Apalagi protokol Covid digunakan dan kemudian punya efek peningkatan biaya itu kan tidak bisa dilakukan dalam satu dua hari pembicaraannya," kata Hasyim.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.
Baca juga: Bawaslu: Tanpa Protokol Kesehatan, Jangan Harap Pilkada Tak Tularkan Covid-19
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.