Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Risiko Melanjutkan Pilkada di Masa Pandemi

Kompas.com - 26/05/2020, 15:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pelaksanaan tahapan pilkada seperti verifikasi faktual pasangan dukungan calon perseorangan, kampanye tertutup dan terbuka, serta verifikasi daftar pemilih membutuhkan pertemuan antarindividu.

Sayangnya, dalam perubahan PKPU ini, tidak bisa dilakukan melampaui Undang-Undang Pilkada (Viryan, 2020). Meskipun, KPU memiliki kewenangan untuk mengatur secara teknis.

Perlu diketahui bahwa UU Pilkada sendiri tak lagi relevan apabila digunakan dalam kondisi pandemi seperti ini.

Protokol penanganan Covid-19 jelas melarang untuk mengumpulkan massa dan berkerumun karena penyebaran virus itu semakin cepat.

Artinya, UU Pilkada hanya dapat mengatur dalam situasi normal. Hal ini tentu akan sangat menyulitkan KPU dalam melakukan penyusunan tahapan penyelenggaraan.

Perppu juga tidak memberikan ruang kepada KPU untuk melakukan inovasi dan kreativitas.

Risiko

Melanjutkan pemilu atau menunda pemilu memiliki risiko bagi pemerintah, penyelenggara pemilu dan otoritas kesehatan.

Pihak terkait harus sudah menyiapkan berbagai skenario dengan beberapa opsi. KPU akan menunggu status kebencanaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), apakah akan diperpanjang atau tidak.

Keputusan ini tentu saja akan sangat menentukan langkah yang akan diambil oleh KPU. Hanya saja, dari hasil diskusi berbagai para ahli hukum, civil society, Komnas HAM, dan para pegiat pemilu, semua bersepakat bahwa memang keselamatan jiwa penyelenggara, pemilih dan para kandidat sangatlah diutamakan.

Pemerintah terkesan terlalu memaksakan pilkada ini harus digelar pada bulan Desember 2020.

Kalau memang salah satu alasannya adalah karena faktor hak politik warga negara, bukankah hak kesehatan masyarakat juga jauh lebih utama dan diatas segala-galanya?

Pilkada dapat dilakukan kapan saja asalkan proses pemulihan pascawabah telah usai, tetapi nyawa manusia tidak dapat kembali lagi.

Apabila memang pilkada ini betul-betul harus dilaksanakan, pertimbangkan pula bagaimana partisipasi pemilih.

Jangankan untuk berpikir datang ke tempat pemungutan suara (TPS), mengenali rekam jejak pasangan calon, mengikuti kampanye dan lain sebagainya.

Fokus masyarakat adalah bagaimana menghadapi keadaan normal baru (new normal) dan menyelamatkan diri masing-masing. Maka, tentu saja dapat dipastikan partisipasi pemilih akan menurun signifikan dan tingginya tren golput.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com