JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendirikan 116 pos penyekatan arus balik mudik dari Jawa Timur hingga Lampung.
“Kita persiapkan sekarang 116 pos pam (pengamanan) penyekatan untuk arus balik kita laksanakan secara maksimal,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui telekonferensi, Selasa (26/5/2020).
Istiono menuturkan, pos penyekatan berada di sejumlah titik di jalan tol, jalur selatan, serta jalur pantura di wilayah Jawa Timur.
Di Jawa Tengah, penyekatan dilakukan di jalan tol, jalur pantura, jalur tengah hingga selatan. Begitu pula di Jawa Barat.
Baca juga: Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Pembatasan Transportasi Mudik dan Arus Balik Lebaran
Kemudian, 11 pos penyekatan telah disiapkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya oleh Polda Metro Jaya.
Lalu, menurut Istiono, penyekatan juga diterapkan pada jalan tol serta arteri di wilayah Banten dan Lampung.
Selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, ia mengungkapkan, terjadi penurunan kendaraan secara signifikan saat arus mudik.
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang mudik sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Penyekatan Arus Balik Mudik Dibagi 3 Lapis Mulai dari Wilayah Jatim
“Di Cipali turun sampai 83 persen dan rata-rata turunnya lebih kurang 63 persen karena ini pun kendaraan logistik masih jalan dan juga ada izin tertentu masih jalan,” tuturnya.
Sejak larangan mudik berlaku pada 24 April 2020, pihaknya telah memberi sanksi putar balik terhadap 82.604 kendaraan yang masih nekat mudik.
Aparat kepolisian juga mengamankan 605 travel gelap yang menawarkan jasa mudik ilegal.
Pemprov DKI juga telah memperketat aturan masyarakat untuk masuk ke Jakarta selama penerapan PSBB di Ibu Kota.
Baca juga: Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik, Khususnya yang Menuju ke Jakarta
Hal itu diatur dalam Pergub bernomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Komnas HAM Nilai PSBB Beri Tren Positif, tetapi Arus Balik Pemudik Harus Diwaspadai