JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, penerapan new normal tanpa ada pengendalian yang baik akan memicu bencana virus corona (Covid-19) yang lebih besar.
"Belum saatnya melakukan relaksasi kebijakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan mempersilakan masyarakat beraktifitas kembali secara normal," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
"Akan ada potensi bencana lebih besar tanpa melakukan pengendalian dalam kebijakan ini," sambungnya.
Baca juga: Persiapan New Normal di 4 Provinsi, Akan Diperluas jika Efektif
Mardani heran mengapa pemerintah berencana melonggarkan PSBB dan menerapkan era normal baru.
Padahal, menurut dia, saat ini masih banyak penularan yang terjadi di masyarakat.
"Masih belum ada vaksin resmi ditemukan. Lalu kenapa pemerintah nekat melakukan pelonggaran? Sama saja dengan bunuh diri masal," ujarnya.
Ia mengatakan, seharusnya pemerintah mengedepankan aspek kesehatan dibanding ekonomi.
Baca juga: Ini Indikator Penentu Sebuah Daerah Siap Lakukan Aktivitas Sosial Ekonomi Saat New Normal
Serta membuat kebijakan pencegahan berdasarkan data ilmiah. Sebab, lanjut Mardani, ketidakpatuhan masyarakat terjadi peraturan yang tidak jelas.
"Ketidak disiplin masyarakat itu karena ketidak jelasan aturan, orang di larang ke mall tapi mall di buka, orang dilarang mudik tapi kendaraan boleh lewat, bandara masih dibuka," ungkapnya.
"Ingat semua legacy ini akan jadi sejarah adanya rezim pemerintahan labil," ucap Mardani.
Baca juga: 340.000 Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Persiapan New Normal
Diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
KMK yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini, berisi panduan pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase new normal usai PSBB.
Dikutip dari lembar KMK, Senin (25/5/2020), terdapat panduan rinci bagi pekerja jika mereka kembali bekerja usai PSBB berakhir.
Panduan itu terbagi menjadi saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.